Bantu Prabowo Raup Penerimaan Negara, Kapolri Tunjuk Novel Baswedan Dkk, Apa Tugasnya?

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:59 WIB
Bantu Prabowo Raup Penerimaan Negara, Kapolri Tunjuk Novel Baswedan Dkk, Apa Tugasnya?
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) bersama sejumlah mantan pegawai KPK menjawab pertanyaan awak media saat tiba untuk mengikuti pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Demi membantu pemerintahan Presiden Prabowo dalam meningkatkan penerimaan negara di berbagai sektor, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang diisi oleh sejumlah mantan penyidik andal KPK

Satgassus bentukan Kapolri ini dipimpin langsung oleh Novel Baswedan yang menjabat sebagai wakil kepala. Adapun ketua satgassus yakni adalah mantan Direktur Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Herry Muryanto. 

Yudi Purnomo Harahap, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK yang kini menjabat sebagai Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara membeberkan tugas yang diberikan Kapolri Jenderal Listyo. Menurut Yudi, Satgassus ini bertugas untuk membantu kementerian di kabinet Prabowo demi mendongkrak pendapatan negara dari sejumlah sektor. 

“Dengan beranggotakan mantan Pegawai KPK yang sudah berpengalaman dalam hal menangani kasus korupsi dan ahli dalam tata kelola pemerintahan yang baik, dimana sebelumnya mereka tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi, diharapkan mampu mendukung optimalisasi penerimaan negara,” beber Yudi Harahap dikutip pada Sabtu (14/6/2025).

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menyebutkan selama 6 bulan ini Satgassus telah berkordinasi dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM.

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, usai menyaksikan sidang praperadilan Firli Bahur di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023). [Suara.com/Yaumal]
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, usai menyaksikan sidang praperadilan Firli Bahur di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Terbaru, Satgassus yang dinakhkodai Novel Baswesdan dkk juga menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke Pelabuhan di Jawa Timur pada tanggal 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa Bali 11-13 Juni 2025.

Sementara itu, Hotman Tambunan, Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan, menyatakan bahwa di sektor perikanan masih ada potensi untuk meningkatkan pendapatan negara. Oleh karena itu Satgassus mensinergikan dan mendampingi para pemangku kepentingan (stake holder) lintas instansi, lembaga dan kementerian baik pusat maupun daerah yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Perhubungan RI dan Pemerintah Daerah Provinsi.

Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar PNBP di sektor perikanan meningkat.

Satgassus mengunjungi 2 pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Provinsi Bali. 

Baca Juga: Sri Mulyani Bocorkan Prabowo Bakal Bentuk Lembaga Baru, Siap-siap Hadapi Tantangan Keuangan Negara!

Adapun permasalahan yangg perlu segera diselesaikan untuk meningkatkan PNBP antara lain masih banyaknya kapal-kapal penangkap ikan di bawah dan atau di atas 30GT yang menangkap ikan di atas 12 mil laut tetapi belum mempunyai izin penangkapan ikan. Dengan demikian atas ikan hasil tangkapan kapal tak berizin tersebut tidak dapat dipungut PNBP-nya. Beberapa kapal tersebut memang telah mengajukan perizinan tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yang relatif cukup lama.

Adapun solusi sementara yang direkomendasikan Satgassus yaitu:

1. Perlu peningkatkan kapasitas pemerintah untuk memproses penyelesaian perizinan kapal penangkap ikan agar lebih cepat

2. KKP RI melalui penyuluh-penyuluh perikanan agar melakukan sosialisasi dan pembinaan pada pemilik-pemilik kapal untuk segera memproses perizinan penangkapan ikannya.

3. Pemerintah Daerah Propinsi, segera mengalihkan perijinan ke Pusat untuk kapal-kapal di bawah 30GT tetapi menangkap ikan di atas 12 mil laut. 

Dalam waktu dekat hal konkret yang akan dijalankan para pihak untuk mengimplementasikan solusi tersebut adalah sebagai berikut: 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI