KPK Bongkar Modus Curang PPDB 2025: KK Palsu Hingga Piagam Bodong

Senin, 16 Juni 2025 | 13:08 WIB
KPK Bongkar Modus Curang PPDB 2025: KK Palsu Hingga Piagam Bodong
Ilustrasi penerimaan siswa baru. KPK saat ini menyoroti kemungkinan adanya

KPK juga disebut terbuka untuk melakukan pendampingan.

"Dengan penerapan sistem pencegahan korupsi yang efektif pada sektor pendidikan ini, niscaya kita akan bisa menghasilkan lulusan-lulusan anak didik yang memiliki karakter integritas dan antikorupsi yang kuat,” katanya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan ada sejumlah modus korupsi yang dilakukan saat penerimaan siswa baru. (Suara.com/Dea)

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Mendikdasmen remsi mengganti PPDB menjadi SPMB di tahun 2025.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti resmi mengganti nama PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) ini untuk jenjang SD, SMP, SMA.

Adapun tujuan pergantian nama ini karena pemahaman masyarakat luas terkait penerimaan murid baru selama ini masih kurang tepat.

Sehingga, SPMB ini menjadi penyempurna dari mekanisme sebelumnya.

Adapun beberapa permasalah yang kerap dihadapai pada sistem PPDB dulu yaitu kuota sekolah negeri yang timpang, jual beli kursi, dan minimnya akses untuk siswa berprestasi karena adanya jalur zonasi.

Bicara mengenai jalur zonasi yang sebelumnya diberlakukan saat masih menerapkan PPDB, lantas pada mekanisme SMPB 2025 apa ada zonasi? Menurut Ketarangan Mendikdasmen Abdul Mu'ti, pada saat ini jalur zonasi diganti jalur domisili.

Abud Mu’ti menyampaikan bahwa pada mekanisme SPMB ini ada 4 jalur pendaftaran yang akan dibuka. Adapun empat jalur tersebut yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, serta Jalur Prestasi.

Baca Juga: Update SPMB Jawa Tengah 2025: Cek Syarat untuk Murid Khusus dan Dokumen Resmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI