Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA, KPK Panggil Pensiunan PNS Hingga Bos Swasta

Senin, 16 Juni 2025 | 19:11 WIB
Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA, KPK Panggil Pensiunan PNS Hingga Bos Swasta
Ilustrasi Gedung KPK. Lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam kasus dugaan pemerasan Calon TKA. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam kasus dugaan pemeriksaan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Salah satunya merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker Muller Silalahi yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI periode 2008–2010 di era Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjadi menteri pada 2009–2014.

Namun, KPK belum mengonfirmasi sejumlah informasi mengenai jabatan Muller saat masih menjadi PNS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 16 Juni 2025.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yaitu agen TKA, yakni Barkah Adi Santosa dari pihak swasta yang juga Direktur Utama PT Dienka Utama, serta wiraswasta Eden Nurjaman.

Saksi lain yang juga dipanggil hari ini ialah Pensiunan PNS Kementerian Ketenagakerjaan Jagamastra dan Fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2023-2025 Jadi Erikson Pandapotan Sinambela.

Meski begitu, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada para saksi pada pemeriksaan hari ini.

KPK Tetapkan 8 Tersangka

Sementara itu, hingga kini, KPK mengungkapkan ada 8 orang yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Usut Aliran Uang Tersangka Pemeras Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa Staf Ahli Era Cak Imin

"KPK telah menetapkan 8 orang tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 5 Juni 2025.

Adapun para tersangka itu terdiri dari Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono (SH), Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HYT), Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019 Wisnu Pramono (WP) dan Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA).

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025). (Suara.com/Dea)
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyampaikan perkembangan kasus dugaan pemerasan calon TKA  yang diusut lembaga antirasuah tersebut. (Suara.com/Dea)

Selain itu, tersangka lainnya ialah PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GW) serta Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).

Terakhir, Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Jamal Shodigin (JS) serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE) juga berstatus sebagai tersangka.

"Lalu tiga orang yang menjadi satu sprindik (surat perintah penyidikan) saja, yaitu saudara PCW, JS, dan AE. Semuanya adalah staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing," ujar Budi.

Dia menjelaskan para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu dilakukan dalam rangka pengurusan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI