Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker Muller Silalahi yang diperiksa hari ini merupakan Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI periode 2008–2010 di era Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjadi menteri pada 2009–2014.
Dia diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemeriksaan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Muller adalah staf ahli menteri ketenagakerjaan tahun 2008 sampai dengan 2010,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa setelah pensiun, Muller kemudian bergabung dengan PT TM sebagai agen jasa pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA).
Pada pemeriksaan terhadap Muller ini, Budi mengatakan bahwa penyidik mendalami soal penerimaan uang yang diduga hasil pemerasan calon TKA oleh para tersangka.
“Saksi didalami pengetahuannya terkait pemberian uang kepada tersangka,” ujar Budi.
Cak Imin Hingga Ida Fauziyah Bisa Dipanggil KPK
KPK membuka peluang memanggil tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan, yaitu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, hingga Ida Fauziyah.
Mereka akan ditanyai soal dugaan pemeriksaan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tepis Fadli Zon? Viral BJ Habibie Bongkar Fakta Pemerkosaan Massal 98: Kita Mengutuk Tindakan Biadab
Pemeriksaan terhadap mereka dinilai perlu lantaran kasus itu terjadi sejak tahun 2012 ketika Cak Imin, Hanif, dan Ida memegang jabatan Menteri Ketenagakerjaan secara berurutan.
“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan staf khusus dari Menteri Ketenagakerjaan.
Selain itu, KPK juga sudah merampungkan pemeriksaan terhadap Eks Sekretaris Jenderal Kemnaker sekaligus mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Heri Sudarmanto.
“Penyidik mendalami aliran tentu tidak hanya kepada para pihak yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu sejauh ini sejumlah delapan orang, tetapi penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang juga turut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut termasuk bagaimana peran-perannya dalam konstruksi perkara ini,” ucap Budi.
Jerat 8 Tersangka