Tipu Korban Rp3 Miliar Modus Gelar Konser Musik, Ranggo Kini Diadili

Selasa, 17 Juni 2025 | 07:40 WIB
Tipu Korban Rp3 Miliar Modus Gelar Konser Musik, Ranggo Kini Diadili
Kasus penggelapan atau penipuan bermodus penyelenggaraan acara konser musik dengan terdakwa Rahmat Rangga Rianto akhirnya masuk babak baru. Kasus penipuan sebesar Rp3 miliar yang dialami korban bernama Njoto Soe Eksan kini telah bergulir di persidangan. 
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penggelapan atau penipuan bermodus penyelenggaraan acara konser musik dengan terdakwa Rahmat Rangga Rianto akhirnya masuk babak baru. Kasus penipuan sebesar Rp3 miliar yang dialami korban bernama Njoto Soe Eksan kini telah bergulir di persidangan. 

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah menggelar sidang kasus penipuan bermodus penyelenggaran konser musik pada Senin (16/6/2025) kemarin. Adapun dalam agenda sidang tersebut merupakan pemeriksaan saksi.

Diketahui, kasus ini bermula ketika terdakwa Rahmat Rangga Rianto alias Ranggo meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada korban, Njoto Soe Eksan dengan dali untuk menggelar acara festival musik bertajuk "sabiphoria" pada Juli 2023 lalu. 

Saat itu, terdakwa Rahmat Ranggo menjanjikan korban dengan sejumlah keuntungan yang didapat dari festival musik tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan mengatakan, dalam surat perjanjian yang dihadirkan dalam persidangan keuntungan korban yang didapat dari peminjaman uang itu menjadi Rp3,75 miliar.

"(Keuntungan) 25 persen lah dari Rp3 miliar," kata Darmawan usai persidangan, di Pengadilan Jakarta Barat, dikutip Selasa (17/6/2025).

Darmawan mengaku, saat itu antara korban dan terdakwa sempat membuat surat perjanjian kontrak secara tertulis yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak. 

Korban saat itu mengirimkan uang kepada terdakwa sebanyak dua kali, pada tahun 2023 silam.

Uang tersebut bakal dipergunakan untuk membuat festival musik di lima kota pada kurun waktu tahun 2023.

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Semanggi Khawatir Pembelokan Sejarah, Sumarsih Ultimatum Menbud Fadli Zon

Terdakwa berjanji mengembalikan uang setelah acaranya terlaksana dan memberikan jaminan berupa cek. 

"Iya (pengembalian uang), setelah konser terlaksana dan korban tidak mau meminjamkan kalau tidak ada jaminan. Akhirnya dibuatlah jaminan berupa cek," jelas Darmawan.

Pencairan cek tersebut seharusnya bisa dilakukan pada 18 Januari 2024, namun ternyata cek tersebut kembali ditolak dengan alasan dana tidak cukup. 

"Sampai dengan jatuh tempo cek itu tidak bisa dicairkan," tutur Darmawan.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa.

Modus Penipuan Tiket Konser Coldplay

Diketahui, kasus penipuan bermodus konser musik juga pernah pada 2023 lalu. Bahkan, pelaku penipuan memaafkan momen kedatangan band bergenre post Britpop asal London, Coldplay ke Indonesia. 

Dalam kasus penipuan ini, polisi meringkus seorang mahasiswi Universitas Trisakti, Ghisca Debora Aritonang (GDA). Lewat modus penipuan jual-beli tiket konser Coldplay, Ghisca meraup cuan mencapai miliaran rupiah. 

Dalam kasus ini, Ghisca Debora juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada 17 November 2023.

Atas ulahnya melakukan penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara. 

Polisi resmi menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka kasus penipuan tiket Coldplay. (Suara.com/M Yasir)
Polisi resmi menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka kasus penipuan tiket Coldplay. (Suara.com/M Yasir)

Polisi resmi menetapkan Ghisca Debora Aritonang alias GDA sebagai tersangka kasus penipuan modus jual beli tiket konser Coldplay di Jakarta. Mahasiswi Universita Trisakti, Jakarta tersebut terancam dengan hukum 4 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa Ghisca telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Jumat (17/11/2023) lalu.

Berdasar hasil penyidikan, tersangka Ghisca memperoleh keuntungan hingga Rp5,1 miliar. Keuntungan tersebut diperoleh dari hasil penipuan dan penggelapan 2.268 tiket.

Terkuak jika Ghisca Debora menggunakan keuntungan dari penipuan tiket konser Coldplay untuk berfoya-foya. 

Selain menetapkan Ghisca sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa barang branded atau bermerek yang dibelinya menggunakan uang hasil kejahatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI