Usut Kasus Korupsi CSR, KPK Panggil Deputi Gubernur BI Hingga Ketua Panja OJK

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:08 WIB
Usut Kasus Korupsi CSR, KPK Panggil Deputi Gubernur BI Hingga Ketua Panja OJK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan. KPK saat ini melanjutkan kasus korupsi dana hibah CSR yang Bank Indonesia. [Suara.com/Dea]

Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penggunaan dana CSR dari BI.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka pada kasus ini.

"Ya, karena prinsip kehati-hatian yang dilakukan mulai dari proses penerimaan pengaduan, penyelidikan, bahkan sampai di tahap penyidikan dimana sudah ada upaya paksa atau pro justisia, maka KPK perlu berhati-hati dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka," kata Tessa kepada wartawan, Kamis 10 April 2025.

Menurut dia, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan hanya dengan dua alat bukti untuk bisa membuktikan seseorang bersalah saat persidangan nanti.

“Di KPK kita bisa empat alat bukti. Itu perlu ada dulu, supaya apa? Agar jaksa penuntut umum termasuk struktural yakin pada saat perkara ini disajikan dan disidangkan, hakim yakin bahwa memang betul ada perbuatannya yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Tessa.

Untuk itu, dia menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk menetapkan tersangka. Namun, dia memastikan akan ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

“Jadi, saya pikir akan ada waktu siapapun yang memang berdasarkan alat bukti akan ditetapkan sebagai tersangka di KPK,” katanya.

Sementara itu, KPK sempat melakukan pemanggilan terhadap Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, yaitu Charles Meikyansah dan Fauzi Amro. Namun keduanya tidak hadir.

Baca Juga: Besok, KPK Panggil Anggota Dewan Gubernur BI Usut Kasus Korupsi Dana CSR

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI