Perintah serupa diduga terulang pada 6 Juni 2024, di mana Hasto memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK, tepat sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024.
"Selain itu, HK juga mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik," ujar Setyo.
Atas dasar tindakan-tindakan inilah, KPK menjerat Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan penyidikan.
Kini, kesaksian Maruarar Siahaan membuka babak baru, memaksa pengadilan untuk menelisik lebih dalam: apakah bukti-bukti yang dimiliki KPK terkait perintah-perintah tersebut diperoleh dari "pohon yang sehat" atau justru dari "pohon beracun" yang bisa menggugurkan segalanya.