Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Penyelidikan Tak Bisa Sembarangan Dijerat Pasal Perintangan

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:22 WIB
Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Penyelidikan Tak Bisa Sembarangan Dijerat Pasal Perintangan
Saksi ahli Maruarar Siahaan memberi keterangan dalam sidang pemeriksaan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]

Suara.com - Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menegaskan bahwa pasal perintangan penyidikan hanya bisa digunakan untuk tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada persidangan.

Menurut Maruarar, perintangan penyidikan bisa diterapkan untuk penyelidikan apabila sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

"Jadi mengacu ke pasal 21 ini tidak boleh begitu ya, penegak hukum, kecuali pihak yang punya wewenang tidak boleh kemudian menafsirkan lebih, yang diatur adalah penyidikan, penuntutan, dan persidangan, kemudian ditafsirkan itu juga termasuk ke penyelidikan. Tidak boleh, itu larangan tegas ya Pak?” kata Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 19 Juni 2025.

"Ya, itu larangan tegas. Jadi hanya ada satu kontrol yang bisa itu, dalam arti bahwa kalau dibawa ke MK, bisa ditafsirkan dia di sana, kalau dia mengatakan dengan putusan bahwa itu dianggap termasuk pada tahap penyelidikan, barulah dengan demikian putusan itu sebagai satu penyeimbang terhadap legislator, dia telah membentuk hukum yang baru dengan penafsiran seperti itu. Itulah menurut saya yang sah,” ujar Maruarar.

“Berarti baru bisa digunakan kalau sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas itu ke tahap penyelidikan, barulah bisa setelah itu ke depan diterapkan pasal ini masuk ke tahap penyelidikan, begitu ya?” tanya Febri.

“Saya kira demikian doktrin konstitusi yang saya pahami dan diterapkan selama ini oleh MK,” jawab Maruarar.

Namun, hingga saat ini, Febri menyebut belum ada putusan MK yang meralat tafsir pasal 21 dalam Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk memperluas makna perintangan penyidikan dengan memasukkan tahap penyelidikan di dalamnya.

“Sampai saat ini kalau dari identifikasi kami kan tidak ada putusan MK yang seperti itu. Belum ada ya Pak Saudara Ahli yang masuk ke tahap penyelidikan pasal 21?” ucap Febri.

Baca Juga: Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli Meringankan Hasto Kristiyanto

“Bahkan tadi saya kutip putusan yang mempertegas pemisahan itu, karena adanya cegah tangkal dari yang diajukan oleh penyelidik barang kali, tapi saya lupa nomor putusannya bisa saya lengkapi nanti, yang melarang itu cegah tangkal ketika tahap baru pada penyelidikan. Ini yang tegas betul dalam putusan MK, sehingga pemisahan itu menurut saya akan melarang tafsiran yang mempersatukan,” tutur Maruarar.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW Anggota DPR kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI