Politikus Partai Hanura Pemilik Tempat Karaoke Plus Prostitusi Ditahan

Muhammad Yunus Suara.Com
Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:55 WIB
Politikus Partai Hanura Pemilik Tempat Karaoke Plus Prostitusi Ditahan
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio [Suara.com/ANTARA]

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menahan tersangka BR, pemilik tempat karaoke Mansion KTV di Jalan Kiai Saleh Kota Semarang, atas dugaan menyediakan layanan prostitusi.

Dirkrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, membenarkan penahanan terhadap BR setelah pemeriksaan tersangka itu.

"Benar Direktorat Krimum Polda Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR," katanya, Jumat 20 Juni 2025.

Hari ini, kata dia, tersangka datang memenuhi panggilan penyidik.

BR sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara tersebut.

Polda Jawa Tengah menindak salah satu tempat karaoke di Kota Semarang pada bulan Februari 2025 terkait dengan dugaan menyediakan hiburan penari telanjang dan prostitusi bagi pengunjungnya.

Petugas dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bertindak setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas melanggar hukum itu.

Politikus Partai Hanura tersebut diduga mengetahui penyediaan paket penari telanjang di tempat hiburan miliknya itu.

Tersangka BR mengetahui dan menerima keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

Baca Juga: Tiru Negara Maju, Pramono Setuju Soal Larangan Merokok di Tempat Karaoke hingga Cafe Live Music

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.

Senjata Api Rakitan

Aparat Polres Banyuasin, Sumatera Selatan menerima penyerahan senjata api rakitan dari seorang warga yang diserahkan melalui Camat Banyuasin II dalam rangka mendukung Operasi Senpi Musi 2025.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo di Banyuasin, menerangkan bahwa senjata api rakitan laras pendek ini, merupakan milik warga diserahkan oleh Camat Banyuasin II Ahmad Riduan, yang diterima oleh Kapolsek Sungsang Iptu Fariz Muhammad didampingi Kanit Reskrim dan Anggota Unit Reskrim Polsek Sungsang.

Pihaknya mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dengan menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela.

"Senjata api yang diserahkan tersebut kini diamankan di Polsek Sungsang guna proses lebih lanjut," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI