Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah yang dijadwalkan kemarin, Senin (23/6/2025).
Anwar Sadad seharusnya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2021-2022.
“Saksi tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan kedewanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
“Penyidik tentunya mencatat semua alasan yang dikemukakan oleh yang bersangkutan dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah dia.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus suap dana hibah Pokmas dari APBD Jatim memiliki nilai anggaran yang mencapai triliunan rupiah, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.
Dia menyebut anggaran tersebut mencapai Rp1–2 triliun untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana hibah oleh kelompok masyarakat ke DPRD Jatim.
Dana triliunan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing kelompok masyarakat, dengan setiap kelompok menerima sekitar Rp200 juta untuk sejumlah proyek yang diduga fiktif.
Asep mengungkap adanya praktik suap dalam pencairan dana hibah Pokmas dengan koordinator kelompok masyarakat memberikan fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: KPK: Gratifikasi di MPR Capai Rp17 Miliar, Tersangka Masih Rahasia