Kena Omel saat Lagi Nge-Fly Narkoba, Cucu Durhaka Ini Injak-injak Neneknya hingga Tewas

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:52 WIB
Kena Omel saat Lagi Nge-Fly Narkoba, Cucu Durhaka Ini Injak-injak Neneknya hingga Tewas
Tampang RF (20), cucu pembunuh nenek kandung di Bangkalan, Jawa Timur. (Antara)

Suara.com - RF (20), pemuda asal Bangkalan, Jawa Timur kini harus meringkuk di penjara imbas menghabisi N (80), yang tak lain adalah nenek kandungnya sendiri. Tragisnya, aksi tega cucu durhaka ini dalam kondis nge-fly alias masih terpengaruh narkoba jenis sabu-sabu. 

Fakta kasus cucu bunuh nenek kandungnya itu diungkapkan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono. 

"Motif penganiayaan ini kami ketahui setelah penyidik Polres Bangkalan melakukan pemeriksaan kepada pelaku," beber AKPB Hendro sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (24/6/2025).

Diketahui, kasus cucu bunuh nenek N terjadi di kediaman korban pada Sabtu 21 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.

Alasannya, karena korban sering menegur dan marah pada pelaku yang sering keluar pada malam hari.

Saat kejadian, sambung Kapolres, pelaku ini baru saja datang ke rumahnya dan langsung ditegur oleh si nenek tersebut.

"Tapi si cucu ini langsung memukul korban dengan tangan kosong berkali-kali hingga korban jatuh, kemudian menginjak kepala korban dengan tumit hingga akhirnya si nenek meninggal dunia," kata kapolres.

Kapolres lebih lanjut menjelaskan, semula, pelaku hanya mengaku kesal kepada neneknya karena selama ini sering marah. Namun dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku mengakui bahwa sebelum kejadian tersebut ia mengonsumsi narkoba.

"Kepada penyidik si RF mengaku, bahwa pada pagi hari, sehari sebelum kejadian ia mengonsumsi narkoba," katanya.

Baca Juga: Heboh Isu 'Pengkloningan' Imbas Wajah Jokowi Beda, Ikrar Nusa Bhakti: Dia Tak Berani Hadap Kamera

Pada malam harinya, RF dan neneknya N ngobrol di teras rumah. Namun di tengah obrolan berlangsung, si cucu itu tiba-tiba emosi karena ada kata-kata sang nenek yang dinilai menyinggung dirinya.

"Dari sana penganiayaan itu terjadi, hingga korban tewas," katanya.

Setelah melakukan perbuatannya, pelaku RF menyerahkan diri dan diamankan oleh anggota Polsek Tanjung Bumi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Kasus penganiayaan oleh cucu terhadap neneknya sendiri akibat pengaruh narkoba ini, harus menjadi perhatian semua pihak.

"Kami berharap ini yang pertama sekaligus yang terakhir," ujar Kapolres.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI