Hutan Adat Terancam: Izin Konsesi Kayu Menggerogoti Identitas Masyarakat Mentawai

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:58 WIB
Hutan Adat Terancam: Izin Konsesi Kayu Menggerogoti Identitas Masyarakat Mentawai
Ilustrasi hutan di kepulauan Mentawai. [Dok.Klikpositif.com]

Suara.com - Pemerintah dinilai telah mengabaikan risiko kerusakan lingkungan dan keterlibatan masyarakat adat dalam pemanfaatan alam di Pulau Sipura, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Temuan Walhi Sumatera Barat, pemerintah setempat bersama perusahaan yang ditunjuk untuk lakukan eksplorasi alam di Sipura hanya melihat aspek ekonomi dalam wilayah tersebut.

"Dia hanya melihat kayu dan nilai ekonomi dari kayu. Dia melupakan ada aspek penting dari situ juga ada manusia dan makhluk hidup lainnya yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Tapi ini seperti tidak terlihat oleh negara, tidak terlihat oleh pemerintah," kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatera Barat, Wengky Purwanto, dalam diskusi virtual, Selasa, 24 Juni 2025.

Menurut Wengky, praktik eksploitasi sumber daya alam di Mentawai itu dilakukan pemerintah dengan memberi izin konsesi kayu secara besar-besaran kepada perusahaan yang ditunjuk.

Walhi menekukan kalau pemerintah dengan mudah menerbitkan izin konsesi kayu itu dalam skala luas, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.

Wengky menyebutkan luas kawasan yang tercakup dalam izin tersebut lebih dari 20 ribu hektare di kawasan hutan dan hampir separuh dari total APL (Areal Penggunaan Lain) seluas 110 ribu hektare.

“Dengan mudah, dia menerbitkan izin konsesi kayu dengan skala yang cukup luas. Di kawasan hutannya 20 ribu hektare lebih, di luar kawasan hutan, di area penggunaan lainnya juga hampir separuh dari APL,” jelasnya.

Seorang Sikerei (Tabib) berdiri di sebelah mesin pengolahan sagu yang digunakan sebagai bahan makanan pokok masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. [Dok.Antara/Fandi Yogari]
Seorang Sikerei (Tabib) berdiri di sebelah mesin pengolahan sagu yang digunakan sebagai bahan makanan pokok masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. [Dok.Antara/Fandi Yogari]

Wengky menegaskan bahwa hutan bagi masyarakat adat Mentawai bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan juga bagian tak terpisahkan dari identitas, spiritualitas, dan hubungan leluhur.

Ia menyebut, kebijakan yang mengabaikan keberadaan dan peran masyarakat adat dalam menjaga hutan sama saja dengan merusak jati diri dan masa depan generasi penerus Mentawai.

Baca Juga: 9 Tahun Jadi yang Terbaik! Perusahaan Ini Buktikan Komitmennya pada Pengembangan SDM

"Praktik ini merusak jati diri dan identitas masyarakat adat Mentawai. Bagi orang Mentawai, hutan itu tidak hanya aspek ekonomi, dia juga bagian dari sumber penghidupan, tapi juga jati diri, identitas, dan memiliki nilai-nilai spiritual," tuturnya.

Lebih jauh, ia menyoroti bahwa pemerintah tidak pernah melibatkan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan, termasuk saat menerbitkan izin konsesi di wilayah yang telah diakui sebagai hutan adat.

Menurut Wengky, hal ini memperlihatkan ketidakhadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.

"Jadi hari ini pemerintah menerbitkan izin, tapi tidak pernah berdialog dengan masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai pemilik wilayah. Lebih parahnya lagi, izin konsesi ini kemudian tumpang tindih dengan hutan adat yang sudah existing dipegang izinnya oleh masyarakat adat," ungkap Wengky.

Walhi menilai kondisi ini mencerminkan pola kelola sumber daya alam yang tidak partisipatif dan merugikan masyarakat lokal.

"Nah ini kan agak cukup aneh, pemerintah menerbitkan izin untuk perusahaan, tapi kemudian tumpang tindih dengan hutan adat atau wilayah adat, masyarakat adat Kepulauan Mentawai," pungkasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI