DIM dari Pemerintah Segera Dikirim, Komisi III DPR Siap Kick-Off Raker Bahas Revisi KUHAP

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 24 Juni 2025 | 20:37 WIB
DIM dari Pemerintah Segera Dikirim, Komisi III DPR Siap Kick-Off Raker Bahas Revisi KUHAP
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kemungkinan besar daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dikirimkan pemerintah pekan ini. Pembahasan di DPR mengenai Revisi KUHAP segera dilakukan.

"Nah, DIM yang sudah disepakati pemerintah kemungkinan besar Minggu ini sudah dikirim," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Menurutnya, kemungkinan pada pekan depan akan digelar rapat kerja dengan pemerintah untuk memulai pembahasan RKUHAP.

"Dan insya Allah Minggu depan akan mulai raker antara pemerintah dan DPR dan akan memulai pembahasan-pembahasan UU," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengungkapkan, jika pembahasan Revisi KUHAP dipastikan akan dilakukan di Komisi III DPR.

"Iya, iya. Pasti tetap dibahas kembali kepada komisi 3. Nanti baru setelah surpres dan DIM masuk. Habis itulah kick off-nya sudah mungkin dalam 1 minggu atau 1-2 hari," kata Bob.

Ia mengatakan, soal Revisi KUHAP tidak akan berada di Baleg DPR. Menurutnya hal itu sudah menjasi prioritas dari Komisi III DPD RI.

"Ya kita kan masih di komisi 3 itu kan masih RDP, masih partisipasi publik. Meaningful participation publik sedang dilaksanakan. Supaya usulan-usulan di luar DPR sendiri itu atau di luar pemerintah itu menjadi satu bagian juga," katanya.

"Jadi usulan-usulan itu menjadi pemenuhan. Untuk lebih kepada substansinya penyelesaian RUU KUHAP tadi," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku bahagia setelah menandatangani daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk Rancangan Revisi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Penandatanganan itu dilakukan oleh Supratman bersama Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanudin, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Menurut dia, RUU KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana (KUHP) yang sudah disahkan terlebih dahulu.

“Apa yang disampaikan tadi, yang ditampilkan dalam video tadi juga menggambarkan bahwa ternyata Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kita saat ini, setelah diundangkannya undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, maka dengan demikian tentu hukum acaranya juga harus dilakukan penyesuaian,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

“Kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum dengan kehadiran yang mulia Ketua Mahkamah Agung, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Wamensesneg, bersama dengan Kementerian Hukum bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan terhadap apa yang diajukan pada DPR,” tambah dia.

Kolaborasi ini, lanjut dia, merupakan salah satu gambaran dari cita-cita Presiden Prabowo Subianto agar seluruh bagian dari pemerintahan bisa kompak dalam mengambil tindakan.

“Namun demikian, saya juga mengajak bahwa koordinasi yang baik saat ini terhadap semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum acara pidana tahun ini, yang tercermin di dalam DIM di mana letak-letak perlindungan terhadap hak asasi manusia begitu diperhatikan,” tutur Supratman.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menandatangani daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Pantauan Suara.com di lokasi, acara diawali dengan paraf atas naskah DIM RUU KUHAP yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Jaksa Agung ST Burhanudin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pulau Indonesia Diobral di Situs Online, DPR Sentil Aparat: Harus Gerak Cepat!

Pulau Indonesia Diobral di Situs Online, DPR Sentil Aparat: Harus Gerak Cepat!

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 18:55 WIB

Ancaman Bom di Saudi Airlines Harus Diusut Tuntas, Jangan Dianggap Remeh!

Ancaman Bom di Saudi Airlines Harus Diusut Tuntas, Jangan Dianggap Remeh!

DPR | Selasa, 24 Juni 2025 | 17:45 WIB

Abidin Fikri Dorong Perbaikan Layanan Haji Berdasarkan Evaluasi Resmi dari Pemerintah Arab Saudi

Abidin Fikri Dorong Perbaikan Layanan Haji Berdasarkan Evaluasi Resmi dari Pemerintah Arab Saudi

DPR | Selasa, 24 Juni 2025 | 17:02 WIB

Imbas Sebut Pemerkosaan Massal 98 Cuma Rumor, DPR Segera Panggil Menbud Fadli Zon

Imbas Sebut Pemerkosaan Massal 98 Cuma Rumor, DPR Segera Panggil Menbud Fadli Zon

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 14:27 WIB

Surat Pemakzulan Gibran Belum Dibacakan di Paripurna DPR, Dasco: Kita Sikapi Hati-hati Dulu

Surat Pemakzulan Gibran Belum Dibacakan di Paripurna DPR, Dasco: Kita Sikapi Hati-hati Dulu

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 13:42 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB