Imbas Absen, KPK Atur Waktu Penyidik buat Periksa Ulang Gubernur Jatim Khofifah

Rabu, 25 Juni 2025 | 07:14 WIB
Imbas Absen, KPK Atur Waktu Penyidik buat Periksa Ulang Gubernur Jatim Khofifah
Gegara Absen, KPK Atur Waktu Penyidik buat Periksa Ulang Gubernur Jatim Khofifah. [Ketik.co.id]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menyesuaikan jadwal penyidik untuk menentukan waktu pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Pasalnya, Khofifah sempat absen saat dipanggil KPK dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2021-2022 pada Jumat (20/6/2025).

“Untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi KIP, Gubernur Jawa Timur, masih dikoordinasikan. Kami melihat jadwal dari penyidik, dan juga jadwal dari saksi yang akan diperiksa,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Meski begitu, Budi berharap pemeriksaan terhadap Khofifah bisa segera dilakukan untuk membuat terang perkara ini.

“Tentu keterangan-keterangan dari saksi dimaksud sangat dibuthkan untuk membuat terang dari perkara ini,” ujar Budi.

Jubir KPK Budi Prasetyo. [ANTARA/Rio Feisal]
Jubir KPK Budi Prasetyo. [ANTARA/Rio Feisal]

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah hari ini.

“Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Khofifah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2021-2022.

KPK memeriksa Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK Kamis (19/6/2025) lalu. Usai diperiksa, Kusnadi yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini mengatakan bahwa Khofifah mengetahui soal penyaluran dana hibah. 

Dia menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi dana hibah. Sebab, lanjut dia, hal tersebut merupakan kewenangan kepala daerah.

Baca Juga: Heboh Isu 'Pengkloningan' Imbas Wajah Jokowi Beda, Ikrar Nusa Bhakti: Dia Tak Berani Hadap Kamera

Meski begitu, Kusnadi mengaku tidak berharap KPK melakukan tindakan terhadap Khofifah dalam kasus ini. 

"Saya tidak berharap apa-apa," kata Kusnadi, Kamis (19/6/2025).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus suap dana hibah Pokmas dari APBD Jatim memiliki nilai anggaran yang mencapai triliunan rupiah, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.

Dia menyebut anggaran tersebut mencapai Rp1–2 triliun untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana hibah oleh kelompok masyarakat ke DPRD Jatim.

Dana triliunan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing kelompok masyarakat, dengan setiap kelompok menerima sekitar Rp200 juta untuk sejumlah proyek yang diduga fiktif.

Asep mengungkap adanya praktik suap dalam pencairan dana hibah Pokmas dengan koordinator kelompok masyarakat memberikan fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI