Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DPRD DKI Ditunda, FKBI: Jangan Sampai Timbul Kecurigaan

Kamis, 26 Juni 2025 | 13:09 WIB
Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DPRD DKI Ditunda, FKBI: Jangan Sampai Timbul Kecurigaan
Ilustrasi Kawasan dilarang merokok. Hingga kini pembahasan kawasan tanpa rokok di Kawasan DKI Jakarta masih dalam pembahasan di Raperda. [ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI]

Suara.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta dipastikan mundur dari target.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyampaikan kekecewaannya atas penundaan tersebut.

Ia mengingatkan agar tidak ada ruang kompromi dengan kepentingan industri rokok.

Menurut Tulus, dalam pembahasan yang berlangsung Senin dan Selasa, 23–24 Juni 2025, suasana rapat terbilang normatif dan belum menyentuh pasal-pasal krusial.

Namun, ia menyoroti kondisi pada hari kedua pembahasan yang berlangsung antiklimaks karena masa tugas Pansus KTR akan berakhir 30 Juni dan harus diperpanjang lewat Surat Keputusan baru.

"Artinya, tim Pansus KTR harus diperpanjang lagi, harus ada SK baru sebagai tim Pansus KTR. Dampaknya, target pengesahan Perda KTR pada Juli 2025 menjadi tidak tercapai, alias mundur. Tentu ini sangat mengecewakan," kata Tulus dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Ia mendesak agar DPRD DKI, khususnya anggota Pansus, bekerja lebih serius dan meningkatkan kehadiran dalam setiap rapat.

Menurutnya, kehadiran yang hanya diisi oleh lima hingga enam anggota tidak mencerminkan keseriusan lembaga legislatif dalam merampungkan aturan yang sangat penting bagi warga Jakarta.

"Mengingat keberadaan Perda KTR sangat urgen bagi Pemprov Jakarta," tegasnya.

Baca Juga: Masih Ada Penolakan, Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Kunjung Rampung

Tulus juga menyebut bahwa saat ini Jakarta tertinggal jauh dari banyak daerah dalam hal regulasi pengendalian tembakau.

Padahal, secara historis Jakarta merupakan pelopor dalam kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia.

"Pembahasan Perda KTR sudah tertunda selama 14 tahun lamanya, dibatalkan melulu. Diduga ganjalan dari industri rokok sangat kuat," ujarnya.

Ia pun mengingatkan agar jangan sampai penundaan pembahasan Perda KTR menimbulkan kesan adanya kompromi atau intervensi dari industri rokok terhadap substansi aturan.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi. [Suara.com]

"Jangan sampai penundaan pembahasan Perda KTR menimbulkan kecurigaan adanya 'negosiasi' terselubung untuk memasukkan dan atau membatalkan pasal-pasal tertentu oleh industri rokok," tegas Tulus.

Sebelumnya, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD DKI Jakarta belum juga menemui titik akhir.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI