Masih Ada Penolakan, Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Kunjung Rampung

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 24 Juni 2025 | 20:42 WIB
Masih Ada Penolakan, Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Kunjung Rampung
Ilustrasi kawasan tanpa rokok. [Foto: Antara]

Suara.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD DKI Jakarta belum juga menemui titik akhir.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengungkapkan bahwa pihaknya memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan regulasi tersebut.

"Memang kita akan perpanjang waktunya untuk bahasan ini. Tadinya memang akan kita alokasikan cuma dua waktu rapat ini, tapi kita sedang minta untuk bisa diperpanjang," kata Farah usai rapat Pansus di Gedung DPRD DKI, Selasa (24/6/2025).

Menurut Farah, pembahasan alot terjadi lantaran adanya sejumlah penolakan terhadap ketentuan dalam Raperda, terutama yang berkaitan dengan larangan merokok hingga menjual rokok di kawasan tertentu.

Untuk itu, Pansus membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, dari pengusaha hiburan malam, asosiasi perokok, hingga konsumen.

"Makanya di RDP kami menghadirkan kedua belah pihak. Jadi maksudnya pengusaha, asosiasi perokoknya, dan lain-lain baik pengelola gedung memang kita undang," jelasnya.

Pansus menargetkan pembahasan diperpanjang hingga September 2025, sebelum diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta untuk difinalisasi pasal per pasal.

"Dengan perpanjangan waktu, pasti bisa mundur. Tapi tetap di tahun 2025, kita utamakan bisa selesai," tegas Farah.

Saat ini, Jakarta belum memiliki payung hukum berupa perda terkait kawasan tanpa rokok. Selama ini, regulasi soal larangan merokok di ruang publik masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010.

Dalam draf Raperda KTR yang tengah digodok, terdapat 8 bab dan 26 pasal. Kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, ruang publik, hingga tempat kerja dan tempat hiburan tertentu.

Jenis-jenis tempat umum yang masuk cakupan KTR dirinci dalam Pasal 14, mencakup pasar, hotel, apartemen, restoran, halte, terminal, bandara, balai pertemuan, hingga tempat rekreasi.

Beberapa fraksi juga mengusulkan ketentuan tambahan. Fraksi Demokrat-Perindo misalnya, ingin agar definisi kawasan tanpa rokok diperjelas, termasuk soal jarak minimal.

"Pasal 1 disebutkan kawasan tanpa rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok," ujar Anggota Fraksi Demokrat, Andika Wisnuadji Putra Soebroto.

Fraksinya menilai, perlu penetapan radius khusus seperti "200 meter dari fasilitas sensitif seperti sekolah, tempat bermain anak dan tempat ibadah, rumah sakit."

Sementara itu, Fraksi Gerindra mengusulkan agar tempat hiburan malam masuk dalam kategori kawasan dilarang merokok. Mereka menyoroti potensi kebakaran akibat puntung rokok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Milik Legislator Gerindra Anwar Sadad di Dua Lokasi

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Milik Legislator Gerindra Anwar Sadad di Dua Lokasi

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 13:06 WIB

Peringati HUT ke-498, Ketua DPRD: Jakarta Menuju Kota Global, Tapi Banjir dan Macet Harus Tuntas

Peringati HUT ke-498, Ketua DPRD: Jakarta Menuju Kota Global, Tapi Banjir dan Macet Harus Tuntas

News | Minggu, 22 Juni 2025 | 17:20 WIB

DPRD DKI Persiapkan Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-498 Kota  Jakarta

DPRD DKI Persiapkan Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-498 Kota Jakarta

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 23:15 WIB

DPRD DKI Persiapkan Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-498 Kota Jakarta

DPRD DKI Persiapkan Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-498 Kota Jakarta

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 23:30 WIB

DPRD DKI Jakarta Sambut HUT ke-498 Kota Jakarta

DPRD DKI Jakarta Sambut HUT ke-498 Kota Jakarta

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 23:00 WIB

Terkini

Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal

Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:35 WIB

Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik

Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:31 WIB

Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH

Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:30 WIB

Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana

Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:27 WIB

Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR

Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:26 WIB

Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat

Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:20 WIB

Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis

Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:16 WIB

Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit

Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:14 WIB

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:13 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:59 WIB