Hasto Ungkap Harun Masiku Bisa Menemuinya Gegara Sebut Nama Senior

Dythia Novianty, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:06 WIB
Hasto Ungkap Harun Masiku Bisa Menemuinya Gegara Sebut Nama Senior
Tersangka Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa calon anggota legislatif dari PDIP Harun Masiku bisa langsung menemui dirinya karena Harun menyebut seorang senior.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan agenda pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa.

Awalnya, jaksa merasa heran lantaran Harun Masiku bisa menemui Hasto secara langsung di DPP PDIP, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut diklaim sebagai pertemuan pertama Hasto dan Harun.

"Mengapa pada saat dia ingin mendaftar, dia langsung menemui Sekjen? Kalau menurut saya kan terlalu tinggi. Kenapa bisa seorang kader biasa ingin mendaftar Caleg itu menemui langsung Sekjen," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

Hasto menjelaskan, saat itu Harun Masiku menyampaikan ke sekretariatan PDIP pengalamannya yang pernah mengurus bagian Penelitian dan Pengembangan partai dan ikut menyusun AD/ART pada Kongres pertama partai.

Selain itu, lanjut Hasto, Harun juga mendapatkan rekomendasi dari seorang senior partai yang dihormati dari Sulawesi Selatan.

“Kemudian dia juga menyebut nama senior partai dari sulawesi selatan, yang sangat dihormati di partai. Maka atas menyebut nama senior partai tersebut yang kemudian yang bersangkutan kami terima, karena kami sangat menghormati aspek-aspek historis terhadap mereka-mereka yang menjadi pejuang-peluang partai pada masa yang sangat sulit,” tutur Hasto.

"Jadi atas dasar dia mendapat nama dari senior partai, maka sekretariat itu kemudian mengantar kepada saya," tandas dia.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

baca juga

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Daniel Masiku, kerabat Harun Masiku usai diperiksa penyidik KPK, Senin (20/1/2025). (Suara.com/Moh Reynaldi Risahondua)
Daniel Masiku, kerabat Harun Masiku usai diperiksa penyidik KPK, Senin (20/1/2025). (Suara.com/Moh Reynaldi Risahondua)

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasanpenjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Skandal Korupsi di MPR, KPK Periksa Fahmi Idris dan Cucu Riwayati

Usut Skandal Korupsi di MPR, KPK Periksa Fahmi Idris dan Cucu Riwayati

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 15:44 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Milik Legislator Gerindra Anwar Sadad di Dua Lokasi

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Milik Legislator Gerindra Anwar Sadad di Dua Lokasi

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 13:06 WIB

KPK Ungkap Alasan Anwar Sadad Absen saat Dipanggil untuk Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK Ungkap Alasan Anwar Sadad Absen saat Dipanggil untuk Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 12:00 WIB

Skandal Haji Terus Berulang, KPK Usut Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut

Skandal Haji Terus Berulang, KPK Usut Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut

Liks | Senin, 23 Juni 2025 | 22:00 WIB

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Haji

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Haji

News | Senin, 23 Juni 2025 | 21:51 WIB

KPK: Gratifikasi di MPR Capai Rp17 Miliar, Tersangka Masih Rahasia

KPK: Gratifikasi di MPR Capai Rp17 Miliar, Tersangka Masih Rahasia

News | Senin, 23 Juni 2025 | 21:32 WIB

Terkini

Evaluasi Problem Ekonomi: AEI Soroti Risiko Fiskal hingga Deforestasi

Evaluasi Problem Ekonomi: AEI Soroti Risiko Fiskal hingga Deforestasi

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 20:10 WIB

Resmi di Indonesia! Redmi Note 17 Pro Max Bawa Baterai Jumbo 10.000 mAh

Resmi di Indonesia! Redmi Note 17 Pro Max Bawa Baterai Jumbo 10.000 mAh

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 20:00 WIB

4 Pore Tightening Toner Atasi Tekstur Kasar dan Bruntusan Kulit Berminyak

4 Pore Tightening Toner Atasi Tekstur Kasar dan Bruntusan Kulit Berminyak

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 19:35 WIB

Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar

Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar

Surakarta | Sabtu, 26 September 2026 | 19:34 WIB

Dari Kuliner hingga Hiburan, Travel Agent Bandung Mulai Lirik Kawasan Wisata Ini di Ibu Kota

Dari Kuliner hingga Hiburan, Travel Agent Bandung Mulai Lirik Kawasan Wisata Ini di Ibu Kota

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 19:13 WIB

Akademisi Diajak Kontribusikan Gagasan untuk Jakarta Vision

Akademisi Diajak Kontribusikan Gagasan untuk Jakarta Vision

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 19:06 WIB

Ada Perbaikan Jalan, Akses Jalan Kunir Kota Tua Ditutup Mulai Minggu Malam! Ini Rute Alternatifnya

Ada Perbaikan Jalan, Akses Jalan Kunir Kota Tua Ditutup Mulai Minggu Malam! Ini Rute Alternatifnya

News | Sabtu, 26 September 2026 | 19:05 WIB

Buku All The Bright Places, Meruntuhkan Stigma Negatif Isu Mental Health

Buku All The Bright Places, Meruntuhkan Stigma Negatif Isu Mental Health

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 19:00 WIB

Bebas Bersyarat Bechi Dinilai Janggal, Komnas Perempuan Desak Transparansi Data

Bebas Bersyarat Bechi Dinilai Janggal, Komnas Perempuan Desak Transparansi Data

Video | Sabtu, 26 September 2026 | 19:00 WIB

Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari

Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari

Jatim | Sabtu, 26 September 2026 | 18:59 WIB

×