Suara.com - Komnas Perempuan kembali menegaskan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik penyiksaan, perlakuan sewenang-wenang, dan perendahan martabat terhadap perempuan di berbagai konteks di Indonesia.
Dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan 2025, lembaga ini menyoroti persoalan kekerasan yang dialami perempuan di tahanan, fasilitas kesehatan jiwa, hingga panti sosial.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menjelaskan bahwa perempuan korban penyiksaan menghadapi situasi yang berlapis.
Selain menanggung trauma fisik dan psikis, mereka juga berhadapan dengan sistem hukum dan sosial yang belum responsif terhadap kebutuhan mereka sebagai korban.
“Mekanisme pengaduan yang aman masih minim, perlindungan saksi masih lemah, dan akses terhadap rehabilitasi bagi korban masih terbatas. Tidak jarang perempuan yang menjadi korban justru disalahkan atau menerima stigma, ada stempel buruk terhadap mereka, sehingga mereka terpinggirkan dari narasi keadilan,” ujar Maria dalam pernyataannya, Jumat (27/6/2025).
Komnas Perempuan mencatat sejumlah kasus penyiksaan berbasis gender yang serius melalui Catatan Tahunan (Catahu) 2024.
Salah satu perhatian khusus tahun ini adalah penyiksaan seksual yang dialami oleh perempuan tahanan.
Dalam pemantauan bersama Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP), ditemukan dugaan praktik kekerasan seksual terhadap perempuan di dalam tahanan.
“Kita mengidentifikasi setidaknya 13 kasus penyiksaan seksual terhadap perempuan dalam berbagai konteks. Sepanjang tahun ini, perhatian khusus setuju pada kasus penyiksaan seksual yang dialami perempuan tahanan," paparnya.
Baca Juga: Cerita Serikat Perempuan di Bajiminasa, Menanam Asa untuk Sungai Balantieng
Selain di tahanan, Komnas Perempuan dan KUPP juga mengungkap adanya penyiksaan sistematis terhadap perempuan penyandang disabilitas di sejumlah panti sosial. Bentuknya mencakup penahanan sewenang-wenang, pemasungan, kekerasan fisik dan psikis, hingga kekerasan seksual.
"Fakta-fakta ini mengunggah kesadaran kita bahwa masih banyak pekerjaan rumah untuk wujudkan Indonesia bebas dari penyiksaan. Terutama dengan memastikan kelompok rentan mendapatkan perhatian dan perlindungan yang ekstra," tambah Maria.
Dalam memperingati Hari Anti Penyiksaan 2025, Komnas Perempuan bersama KUPP, kementerian/lembaga, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai elemen masyarakat menggelar Pekan Anti Penyiksaan dengan tema "Indonesia Tanpa Penyiksaan" dan tagline "No Justice In Pain."
“Tema ini dipilih agar pesan kampanye anti penyiksaan inklusif dan berperspektif gender," ujarnya.
Maria menegaskan kalau Indonesia menolak, bukan hanya kekerasan fisik, tapu juga menentang segala bentuk kekerasan seksual, kontrol atas tubuh, terutama tubuh perempuan. Serta segala upaya pembungkaman kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Tidak ada keadilan yang lahir dari penderitaan,” tegasnya.
Maria menambahkan kalau kebebasan berekspresi dan berpendapat dijamin oleh konstitusi. Sehingga perlu disuarakan fakta bahwa menyatakan aspirasi di Indonesia masih bisa berujung pada risiko penyiksaan, terutama bagi kelompok rentan. Kondisi itu tidak boleh dibiarkan.
“Inilah makna yang terpandung dalam tagline No Justice In Pain. Kita ingin menegaskan bahwa sebuah masyarakat yang adil tidak mungkin tercipta melalui intimidasi, kekerasan, atau penyiksaan,” pungkas Maria.