Dari Safe Deposit hingga SPBU, Ini Deretan Aset Fantastis Tersangka Korupsi Pertamina

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 27 Juni 2025 | 18:38 WIB
Dari Safe Deposit hingga SPBU, Ini Deretan Aset Fantastis Tersangka Korupsi Pertamina
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym]

Suara.com - Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara terhadap sembilan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2019–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dalam berkas pelimpahan tersebut terdapat 14 klaster aset sitaan milik sembilan tersangka.

Aset-aset tersebut berupa uang tunai, logam mulia, serta kepemilikan perusahaan.

Untuk aset uang tunai, terbagi dalam dua klaster: mata uang rupiah dan mata uang asing. Total nilai uang tunai yang disita sekitar Rp3 miliar.

Rinciannya antara lain: Rp53,9 juta, USD 45, SGD 40, EUR 1.110, dan RM 2.019. Selain itu juga terdapat AUD 90, CNY 1.500, SAR 1.017, HKD 60, JPY 33.000, VND 1,02 juta, AED 660, KRW 10.000, serta 20 Baht Thailand (THB).

Penyidik juga menyita 20 lembar pecahan 1.000 dan 200 lembar pecahan USD 100, serta uang tunai masing-masing sebesar Rp400 juta dan Rp220 juta.

Barang bukti lain yang diserahkan ke JPU meliputi tiga kunci safe deposit box dan logam mulia seberat 225 gram.

Selain itu, terdapat satu lemari besi dan satu tas berisi 16 amplop uang tunai dengan total nilai sekitar Rp786 juta.

Barang bukti paling signifikan adalah penyitaan perusahaan PT Orbit Terminal Merak (OTM), milik keluarga mantan bos Petral, M Riza Chalid.

baca juga

Perusahaan depo bahan bakar minyak (BBM) yang berlokasi di Cilegon, Banten itu disita dari tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry, anak kandung dari Riza Chalid.

Aset lain milik PT OTM yang turut disita adalah lahan seluas 31.921 meter persegi dan satu bidang tanah lain seluas 190.694 meter persegi.

Seluruh objek yang berdiri di atas lahan tersebut juga ikut disita, termasuk dermaga atau jetty-1 dengan kapasitas maksimal (max displacement) 133 ribu MMT dan jetty-2 dengan kapasitas 20 ribu MMT.

Penyidik juga menyita satu SPBU bernomor registrasi 34.424.14. Selain itu, lima tangki minyak berkapasitas 22.400 kiloliter (KL), tiga tangki berkapasitas 20.200 KL, empat tangki berkapasitas 12.600 KL, tujuh tangki berkapasitas 7.400 KL, dan dua tangki dengan kapasitas 7.000 KL ikut dijadikan barang bukti.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang pernah diumumkan Kejaksaan Agung, nilai total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari estimasi kerugian negara akibat praktik permufakatan jahat dan persekongkolan oleh para tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar. (Suara.com/Faqih)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar. (Suara.com/Faqih)

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan adanya pelanggaran hukum, salah satunya adalah praktik importasi minyak mentah jenis RON 90 (yang lazim untuk Pertalite), lalu dioplos menjadi RON 92 (Pertamax) dalam kurun waktu 2018–2023. Selama lima tahun itu, kegiatan impor dilakukan ribuan kali.

"Jadi, hasil penyidikan sudah kami sampaikan. Ron 90 atau di bawahnya—misalnya Ron 88—di-blending dengan Ron 92 dan dipasarkan seolah-olah RON 92. Harganya juga dijual setara Pertamax," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).

Menurut Qohar, Pertamina seharusnya membeli minyak mentah jenis RON 92.

Namun, yang datang adalah BBM jenis RON 90 yang kemudian dioplos agar menyerupai RON 92.

Pihak Pertamina Patra Niaga—Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero)—sempat membantah tudingan pengoplosan BBM tersebut.

Namun, Qohar menegaskan bahwa bukti yang ditemukan penyidik justru menunjukkan sebaliknya.

"Penyidik menemukan adanya blending RON 88 dengan RON 92. Jadi, RON dicampur dengan RON. Fakta hukumnya demikian," tegas Qohar.

"Yang pasti, kami bekerja berdasarkan alat bukti. Dan sebagaimana telah saya sampaikan, temuan itu ada dalam fakta hukum yang kuat. Saya rasa itu sudah menjawab semuanya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Oplos BBM Masuki Babak Baru, Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Pertamina ke Kejari Jakpus

Kasus Oplos BBM Masuki Babak Baru, Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Pertamina ke Kejari Jakpus

News | Senin, 23 Juni 2025 | 14:37 WIB

10 Orang Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Diperiksa

10 Orang Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Diperiksa

Bisnis | Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:43 WIB

Skandal Korupsi BBM Pertamina, Kejagung Periksa 18 Saksi Kunci Termasuk Eks Manajer Patra Niaga

Skandal Korupsi BBM Pertamina, Kejagung Periksa 18 Saksi Kunci Termasuk Eks Manajer Patra Niaga

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 23:53 WIB

Terkini

Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang dan Investasi Jatim-Arab Saudi, Potensi Transaksi Rp6,71 T

Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang dan Investasi Jatim-Arab Saudi, Potensi Transaksi Rp6,71 T

Jatim | Jum'at, 25 September 2026 | 12:00 WIB

Sekiro: No Defeat Hadirkan Format Anime TV 8 Episode, Tayang Januari 2027

Sekiro: No Defeat Hadirkan Format Anime TV 8 Episode, Tayang Januari 2027

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 12:00 WIB

Anggota Reskrim Sunda Kelapa Tewas Ditabrak Truk Saat Antar Berkas Perkara

Anggota Reskrim Sunda Kelapa Tewas Ditabrak Truk Saat Antar Berkas Perkara

News | Jum'at, 25 September 2026 | 11:58 WIB

Daftar Tokoh Kasus Besar yang Mendekam di Lapas Cibinong, dari Sambo hingga Harvey Moeis

Daftar Tokoh Kasus Besar yang Mendekam di Lapas Cibinong, dari Sambo hingga Harvey Moeis

News | Jum'at, 25 September 2026 | 11:54 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya? 12 Tahun Menikah Jauh dari Gosip Miring

Kenapa Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya? 12 Tahun Menikah Jauh dari Gosip Miring

Entertainment | Jum'at, 25 September 2026 | 11:53 WIB

Hari Baik untuk Potong Rambut Menurut Primbon Jawa, Kapan Waktu yang Tepat?

Hari Baik untuk Potong Rambut Menurut Primbon Jawa, Kapan Waktu yang Tepat?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 11:52 WIB

8 Shade Lipstik OMG untuk Kulit Sawo Matang

8 Shade Lipstik OMG untuk Kulit Sawo Matang

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 11:52 WIB

Kasus Pungli Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, 4 Boks Barang Bukti Disita

Kasus Pungli Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, 4 Boks Barang Bukti Disita

Video | Jum'at, 25 September 2026 | 11:50 WIB

Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR

Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 11:48 WIB

Kawal 13 Saksi dan Korban, LPSK Siap Beri Perlindungan Ulang Usai Mas Bechi Bebas

Kawal 13 Saksi dan Korban, LPSK Siap Beri Perlindungan Ulang Usai Mas Bechi Bebas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 11:48 WIB

×