Putusan MK soal Pemilu Dipisah Sudah Final, DPR Mau Ambil Langkah Apa?

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 27 Juni 2025 | 19:00 WIB
Putusan MK soal Pemilu Dipisah Sudah Final, DPR Mau Ambil Langkah Apa?
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, MK sudah memutuskan pemisahan Pemilu nasional dan lokal, saat ini DPR masih belum menentukan sikap.[ANTARA/Mario Sofia Nasution]

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan secara menyeluruh terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Dasco mengatakan, DPR RI masih akan mengkaji lebih lanjut isi putusan tersebut sebelum menentukan sikap.

"Kita akan mengkaji dahulu putusan itu," kata Dasco kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Ia menambahkan bahwa saat ini DPR belum dapat memastikan apakah putusan MK itu nantinya akan berpengaruh terhadap proses Revisi Undang-Undang Pemilu atau tidak.

"Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu daerah kini harus dilakukan secara terpisah.

Pemisahan ini disertai jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Putusan MK merupakan respons atas permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), melalui Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

baca juga

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda untuk ke depannya.

Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan lokal sering kali dilakukan secara serentak dalam satu tahun yang sama.

Namun, menurut MK, pola ini dinilai menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memberi keterangan. [Suara.com]
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad belum membeberkan langkah yang akan dilakukan DPR usai MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah. [Suara.com]

Sementara, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin menilai bahwa putusan MK tersebut sebagai sebuah paradoks.

Ia menyatakan bahwa dalam putusan sebelumnya, MK telah memberikan enam opsi model keserentakan pemilu.

"Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020 memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi—ini paradoks," kata Khozin di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MK Pisah Pemilu Disebut 'Masuki Ranah Legislatif', Sinyal Perlawanan dari Senayan?

Putusan MK Pisah Pemilu Disebut 'Masuki Ranah Legislatif', Sinyal Perlawanan dari Senayan?

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 16:11 WIB

Geger Putusan MK: Jadwal Pemilu Dirombak Total, DPR Tuding Hakim 'Lompat Pagar' dan Tak Konsisten

Geger Putusan MK: Jadwal Pemilu Dirombak Total, DPR Tuding Hakim 'Lompat Pagar' dan Tak Konsisten

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 15:09 WIB

Putusan MK Soal Pemisahan Pelaksanaan Pemilu Dinilai 'Lompat Pagar', DPR: Ini Paradoks!

Putusan MK Soal Pemisahan Pelaksanaan Pemilu Dinilai 'Lompat Pagar', DPR: Ini Paradoks!

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:00 WIB

Terkini

Desain Baru Gedung DPRD Sulsel Lebih Mewah, Ada Ruang Pribadi dan Parkir 130 Kendaraan

Desain Baru Gedung DPRD Sulsel Lebih Mewah, Ada Ruang Pribadi dan Parkir 130 Kendaraan

Sulsel | Rabu, 30 September 2026 | 07:39 WIB

Film G30S/PKI: Propaganda Orde Baru atau Fakta Sejarah?

Film G30S/PKI: Propaganda Orde Baru atau Fakta Sejarah?

Entertainment | Rabu, 30 September 2026 | 07:38 WIB

Bayan CraftArt Fest 2026 Jadi Pintu Awal UMKM Perluas Pasar dan Bangun Jejaring

Bayan CraftArt Fest 2026 Jadi Pintu Awal UMKM Perluas Pasar dan Bangun Jejaring

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 07:35 WIB

Pasar Mobil Jateng Tumbuh di Tengah Opsen Pajak, Gran Max Jadi Primadona

Pasar Mobil Jateng Tumbuh di Tengah Opsen Pajak, Gran Max Jadi Primadona

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 07:35 WIB

Niat Perbaiki Pompa Air, Lansia di Madiun Tewas Usai Terperosok ke Sumur 20 Meter

Niat Perbaiki Pompa Air, Lansia di Madiun Tewas Usai Terperosok ke Sumur 20 Meter

Jatim | Rabu, 30 September 2026 | 07:34 WIB

4 Rekomendasi Tablet untuk Kasir UMKM, Harga Mulai Rp1 Jutaan

4 Rekomendasi Tablet untuk Kasir UMKM, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 07:29 WIB

3 Kelurahan di Bandar Lampung Diusulkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

3 Kelurahan di Bandar Lampung Diusulkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

Lampung | Rabu, 30 September 2026 | 07:26 WIB

4 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 30 September 2026, Jujur Bisa Buka Peluang Baru

4 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 30 September 2026, Jujur Bisa Buka Peluang Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 07:25 WIB

Pelajaran Kartu Merah Thom Haye: Timnas Butuh Kurikulum VAR

Pelajaran Kartu Merah Thom Haye: Timnas Butuh Kurikulum VAR

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 07:15 WIB

Skema Biaya Haji 2027 Diusulkan 52:48, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

Skema Biaya Haji 2027 Diusulkan 52:48, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

News | Rabu, 30 September 2026 | 07:10 WIB

×