"Ini sangat ironis, gas bumi mereka dialiri lewat pipa bawah laut sampai ke Gresik sana, tapi masyarakatnya belum menikmati listrik," katanya.
"Mereka cuma mengandalkan mesin diesel yang nyala 2-4 jam perhari secara bergantian. Itupun masyarakat harus bayar 300-400 ribu per bulan. Ini kan kacau," katanya.
Sebelumnya, Perwakilan Manajemen KEI Kampoi Naibaho menjelaskan aktivitas yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari agenda strategis nasional dalam memperkuat ketahanan energi jangka panjang.
“Kami tegaskan bahwa kegiatan kami legal, sah, dan berada di bawah pengawasan pemerintah dan bagian dari mandat negara untuk menjamin pasokan energi nasional,” kata Kampoi dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (25/6/2025).
Menurutnya, sejak awal operasi, KEI menjalankan program pengembangan masyarakat di Pagerungan Besar dan Kecil dengan asas pemberdayaan jangka panjang, bukan sekadar pendekatan bantuan sesaat.
Kampoi juga menyebutkan sejumlah program konkret yang telah dijalankan dalam pembangunan perekonomian, kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, peningkatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan air bersih hingga infrastruktur kelistrikan.
“Kami tidak datang untuk mengambil tanpa memberi. Semua program dirancang berdasarkan masukan masyarakat dan dievaluasi secara berkala,” ujar Kampoi.
Mengenai dugaan kerusakan ekosistem di kawasan operasi KEI, Kampoi menegaskan bahwa pihaknya menjalankan AMDAL sesuai regulasi.
KEI juga diklaimnya telah bekerja sama dengan pakar lingkungan independen untuk memantau dampak ekologis secara ilmiah dan transparan, serta melakukan reklamasi dan konservasi sesuai rekomendasi pihak berwenang.
Baca Juga: KEI Sebut Eksplorasi Migas di Blok Kangean Atas Mandat Negara

Kampoi juga menyebut pihaknya membuka ruang diskusi publik sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
“Kami sangat terbuka untuk forum publik. Kami ingin menjelaskan fakta di lapangan dan mendengar masukan langsung dari masyarakat serta organisasi masyarakat sipil. Mari berdiskusi secara objektif dan berdasarkan data,” ujarnya.
Pernyataan Kapoi tersebut merupakan respons atas tudingan Anatomi Pertambangan Indonesia (API) kepada pemerintah yang dinilai setengah hati menjalankan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).
API menyebut ada sejumlah fakta aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mendapat protes dari publik, termasuk di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Bahkan, Direktur Eksekutif API Riyanda Barmawi mendapat banyak aduan dari masyarakat lokal di sejumlah daerah yang sedang memperjuangkan nasib pulau mereka, lantaran adanya ancaman perusakan yang diduga karena aktivitas pertambangan.
"Pulau Pagerungan Kecil ini kasihan. Dari namanya saja kita sudah tahu ini pulau sangat kecil. Luasnya cuma 2,7 kilometer persegi,” kata Riyanda di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).