Suara.com - Sebuah kontras tajam dalam gaya kepemimpinan dan kebijakan publik tengah menjadi sorotan. Di satu sisi, Alun-alun Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dibanjiri oleh sekitar 1.000 warga yang menuntut Bupati Sudewo mundur.
Di sisi lain, sebuah imbauan populis untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) justru datang dari Dedi Mulyadi. Dua pendekatan yang 180 derajat berbeda terhadap isu yang sama pajak rakyat.
Kerumunan massa yang berkumpul di depan Pendopo Kabupaten Pati pada Rabu pagi menjadi puncak kemarahan warga. Mereka tidak hanya memprotes kebijakan, tetapi juga sikap pemimpin yang mereka anggap tidak aspiratif.
Pemicu utama gelombang protes di Pati adalah kebijakan Pemerintah Kabupaten yang menaikkan tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara drastis, dengan kenaikan dilaporkan mencapai 250 persen pada beberapa objek pajak.
Meskipun pemerintah berdalih bahwa kenaikan tersebut adalah batas maksimal dan tidak merata, kebijakan ini telanjur membebani masyarakat.
Namun, yang menyulut api kemarahan lebih besar adalah pernyataan Bupati Pati Sudewo yang dinilai menyakiti hati rakyat.
Menurut para orator aksi, pernyataan Bupati yang mempersilakan warga berunjuk rasa hingga "5.000 ataupun 50.000 orang sekalipun" dianggap sebagai sebuah tantangan dan bentuk arogansi.
![Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/13/94659-demo-pati-demo-besar-besaran-di-pati.jpg)
"Tunjukkan bahwa warga Pati itu santun dan berakhlak, cinta damai dan tidak arogan," seru Syaiful Ayubi, salah satu orator aksi, yang justru membalikkan narasi arogansi kepada sang bupati.
Aksi ini bahkan diwarnai dengan donasi simbolik berupa pengumpulan air mineral kemasan dus di sepanjang trotoar, seolah menyindir bahwa warga siap untuk aksi jangka panjang.
Baca Juga: Utang PBB di Jabar Diminta Dihapus! Ini 5 Fakta Penting dari Gebrakan Dedi Mulyadi
Husen, inisiator aksi, menegaskan bahwa tuntutan mereka jelas melengserkan bupati yang dinilai sudah tidak lagi mewakili suara rakyatnya.
Sementara di Pati suasana memanas, angin sejuk justru dihembuskan dari Jawa Barat. Dedi Mulyadi, dalam kapasitasnya sebagai tokoh publik yang berpengaruh, menginstruksikan para kepala daerah di wilayah itu untuk mengambil langkah yang sama sekali berbeda menghapuskan tunggakan PBB.
Melalui surat imbauan yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat, Dedi Mulyadi mendorong pembebasan tunggakan PBB terhitung tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
"Ada daerah yang sudah melaksanakan, ada daerah yang akan melaksanakan. Bekasi nanti tindaklanjuti surat yang saya buat," kata Dedi Mulyadi dilansir dari Antara.
Beberapa daerah seperti Bogor, Purwakarta, Kuningan, dan Majalengka disebut telah menerapkan kebijakan serupa.
Logika di balik kebijakan ini, menurut Dedi, justru untuk meningkatkan pendapatan daerah di masa depan. Ia berargumen bahwa warga yang menunggak pajak bertahun-tahun cenderung tidak akan pernah membayarnya. Dengan adanya pemutihan, diharapkan mereka akan lebih patuh membayar PBB di tahun-tahun berikutnya.