- Tanah dan bangunan 137 m²/90 m² dari hibah tanpa akta di Medan senilai Rp500 juta.
- Tanah 432 m² dan 120 m² di Medan senilai total Rp515 juta.
- Tanah dan bangunan 450 m²/400 m² hasil sendiri senilai Rp1,05 miliar.
- Dua mobil: Toyota Innova (2024) senilai Rp380 juta dan Toyota Land Cruiser Hardtop (1983) senilai Rp200 juta.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp86,58 juta dan kas/setara kas senilai lebih dari Rp2,2 miliar.
Laporan ini mencerminkan bahwa Topan sudah tergolong berada secara finansial sebelum menempati jabatan Kadis PUPR Sumut. Namun, dengan dugaan korupsi ratusan miliar yang kini menjeratnya, sorotan publik tentu tak hanya tertuju pada harta kekayaan, tetapi juga pada integritas dan rekam jejaknya.
Keterlibatan Topan Ginting dalam kasus korupsi ini juga menyeret nama Gubernur Sumut Bobby Nasution. Pasalnya, Topan merupakan orang kepercayaan Bobby sejak menjabat di Pemkot Medan.
Meskipun hingga kini belum ada indikasi keterlibatan langsung dari Bobby, publik mulai mempertanyakan sistem rekrutmen pejabat yang dijalankannya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa relasi personal dalam politik, jika tidak dibarengi dengan mekanisme seleksi dan pengawasan yang ketat, bisa membuka celah bagi praktik korupsi.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Bobby Nasution dalam menyikapi kasus ini, serta upaya membersihkan jajaran pemerintahan dari praktik-praktik yang mencederai amanah publik.