Kenaikan Tarif Ojol Tak Berdampak jika Potongan Platform Tak Diturunkan, SPAI Usul Upah UMP

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:27 WIB
Kenaikan Tarif Ojol Tak Berdampak jika Potongan Platform Tak Diturunkan, SPAI Usul Upah UMP
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai wacana pemerintah menaikkan tarif ojek online atau ojol hingga 15 persen tidak akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pengemudi bila potongan platform tidak diturunkan.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyebut pemerintah sebenarnya telah mengatur batas maksimal potongan sebesar 20 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua dalam Keputusan Menteri Perhubungan atau Kepmenhub Nomor: KP 1001 Tahun 2022.

Namun dalam praktiknya, potongan tersebut kerap kali melebihi batas, terutama untuk layanan pengantaran barang dan makanan yang tarifnya ditentukan sepihak oleh perusahaan platform.

“Kami mendapati potongan platform hingga 70 persen. Seorang pengemudi hanya mendapat Rp5.200 untuk pengantaran makanan, sementara konsumen membayar Rp18.000 kepada platform,” ungkap Lily kepada Suara.com, Selasa (1/7/2025).

SPAI juga mengeluhkan beban biaya operasional yang ditanggung para pengemudi setiap hari. Biaya tersebut meliputi bensin, parkir, pulsa, paket data, servis kendaraan, pergantian suku cadang, hingga cicilan kendaraan dan gawai.

Melihat kondisi tersebut, SPAI menuntut agar potongan platform diturunkan menjadi maksimal 10 persen bahkan dihapuskan sepenuhnya.

Tak hanya itu, mereka juga menolak sistem pembayaran berbasis satuan order dan mendesak adanya skema upah tetap.

“Kami meminta upah dibayarkan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) agar ada kepastian pendapatan bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir setiap bulannya,” ujar Lily.

Selain mengeluhkan potongan platform yang mencekik, SPAI juga meminta program-program seperti sistem slot, aceng (argo goceng), GrabBike Hemat, skema hub, tingkatan level, hingga sistem prioritas dihapus. Sebab program di dalam layanan platform itu selama ini dinilai diskriminatif, karena order diprioritaskan hanya kepada pengemudi yang masuk dalam skema tersebut.

SPAI juga meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator menghapus istilah 'kemitraan' dalam regulasi transportasi daring.

Tuntutan ini menurut Lily sejalan dengan hasil sidang International Labour Conference (ILC) ke-113 di Jenewa pada Juni 2025, di mana seluruh anggota Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menyepakati istilah 'pekerja platform' untuk para pekerja di sektor berbasis digital.

“Kementerian Perhubungan harus menghapus pasal hubungan kemitraan. Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan harus segera mengadopsi ketentuan internasional ini dalam regulasi nasional seperti RUU Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Tarif Ojol Naik

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojol berkisar 8 hingga 15 persen. Kenaikan tarif itu akan disesuaikan dengan zona yang telah ditentukan sebelumnya.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub, Aan Suhanan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/6/2025).

"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif ojek online, terutama roda dua. Sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, kenaikannya bervariasi, ada 8 persen, ada 15 persen," ucap Aan.

Adapun, tarif ojol saat ini diketahui masih merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 564/2022. Di dalam aturan tersebut tarif ojol ditentukan berdasar tiga zona.

Sebagai ilustrasi PSBB Jakarta: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Zona I meliputi Sumatra, Jawa (di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini berkisar Rp1.850 hingga Rp2.300/kilometer.

Kemudian zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona tersebut ditetapkan berkisar Rp2.600 sampai 2.700/kilometer.

Sedangkan di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua tarif yang ditetapkan sebesar Rp2.100 hingga 2.600/kilometer.

Hingga kekinian Kemenhub belum mengungkap secara rinci terkait besaran kenaikan tarif dari tiga zona tersebut. Aan hanya memastikan bahwa kenaikan tarif ojol itu telah disetujui oleh aplikator.

"Pada prinsipnya, kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun, untuk memastikan kami akan panggil kembali aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pilih Nyaman atau Hemat? Dilema Pengguna Ojol di Tengah Wacana Kenaikan Tarif

Pilih Nyaman atau Hemat? Dilema Pengguna Ojol di Tengah Wacana Kenaikan Tarif

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 13:21 WIB

Desain Rumah Gratis Semua Tipe, Ini 5 Tips dan Cara Mendapatkannya

Desain Rumah Gratis Semua Tipe, Ini 5 Tips dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle | Selasa, 01 Juli 2025 | 09:15 WIB

5 Aplikasi Penguat Sinyal HP Terbukti Ampuh: Streaming Lancar, Gaming Anti Ngelag

5 Aplikasi Penguat Sinyal HP Terbukti Ampuh: Streaming Lancar, Gaming Anti Ngelag

Tekno | Senin, 30 Juni 2025 | 21:11 WIB

Kemenhub Mau Ubah Tarif Hingga Potongan Ojol

Kemenhub Mau Ubah Tarif Hingga Potongan Ojol

Bisnis | Senin, 30 Juni 2025 | 18:13 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB