Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu, Analis BRIN: Momen Baik Perbaiki yang Bolong

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:11 WIB
Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu, Analis BRIN: Momen Baik Perbaiki yang Bolong
Ilustrasi pemilu. (Foto dok. KPU)

"Jadi setidaknya, paling ga nanti akan berkosekuensi dengan tentu pasti UU NO 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang kedua UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang ketiga uu tentang MD3, yang keempat UU tentang pemerintahan daerah," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengaku belum bicara banyak menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2024 tentang pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah.

Dasco menyampaikan, jika DPR RI masih akan melakukan kajian terlebih dahulu.

"Kita akan mengkaji dahulu putusan itu," kata Dasco kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad diminta pemuda-pemudi Aceh untuk memfasilitasi pengembalian status hukum Lapangan Blangpadang kepada Masjid Raya Baiturrahman. [Suara.com]
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com]

Ia mengatakan, kekinian DPR belum bisa menanggapi lebih jauh soal adanya putusan tersebut. Termasuk apakah nantinya akan jadi bagian Revisi UU Pemilu atau tidak.

"Saya belum bisa jawab karena kita ka belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab," katanya.

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah kini harus dilakukan secara terpisah.

Dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

baca juga

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Putusan ini merupakan respons atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.

Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama.

Namun, berdasarkan pertimbangan MK, praktik ini menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Golkar Skak NasDem Soal Putusan MK: Masih Sepakat MK Final dan Mengikat?

Golkar Skak NasDem Soal Putusan MK: Masih Sepakat MK Final dan Mengikat?

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 14:09 WIB

Putusan MK Tak Sentuh Akar Masalah: Pemilu Dipisah, Politik Uang Tetap Jalan

Putusan MK Tak Sentuh Akar Masalah: Pemilu Dipisah, Politik Uang Tetap Jalan

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 12:27 WIB

Lemhannas Bakal Kaji Dampak Pemisahan Pemilu dan Pilkada terhadap Demokrasi

Lemhannas Bakal Kaji Dampak Pemisahan Pemilu dan Pilkada terhadap Demokrasi

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 08:02 WIB

Nasdem Tuding MK Langgar UUD Putuskan Pemilu Dipisah: Picu Krisis Konstitusional!

Nasdem Tuding MK Langgar UUD Putuskan Pemilu Dipisah: Picu Krisis Konstitusional!

News | Senin, 30 Juni 2025 | 22:19 WIB

Putusan MK Dipuji Komnas HAM, Pemisahan Pemilu Hindarkan Pemilih dari Sentimen SARA serta Hoax

Putusan MK Dipuji Komnas HAM, Pemisahan Pemilu Hindarkan Pemilih dari Sentimen SARA serta Hoax

News | Senin, 30 Juni 2025 | 22:11 WIB

Terkini

Cushion G2G Silver untuk Kulit Apa? Ini 4 Keunggulannya!

Cushion G2G Silver untuk Kulit Apa? Ini 4 Keunggulannya!

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:54 WIB

Menelusuri Jejak Sejarah dan Kebudayaan Bondowoso dalam Sebuah Buku

Menelusuri Jejak Sejarah dan Kebudayaan Bondowoso dalam Sebuah Buku

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Pertamina Dorong Kemandirian Ekonomi lewat Ruang Berkarya di Hari Batik Nasional

Pertamina Dorong Kemandirian Ekonomi lewat Ruang Berkarya di Hari Batik Nasional

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Gangguan Eskalator di Stasiun Duri, 10 Orang Dewasa dan 2 Anak Terluka

Gangguan Eskalator di Stasiun Duri, 10 Orang Dewasa dan 2 Anak Terluka

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:44 WIB

BRI Dukung MotoGP Indonesia 2026, Perkuat Potensi Sport Tourism di Panggung Dunia

BRI Dukung MotoGP Indonesia 2026, Perkuat Potensi Sport Tourism di Panggung Dunia

Sumbar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:42 WIB

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, BRI Dukung Sport Tourism Indonesia

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, BRI Dukung Sport Tourism Indonesia

Sumsel | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:39 WIB

Dukung MotoGP 2026, BRI Dorong Sport Tourism Indonesia Semakin Mendunia

Dukung MotoGP 2026, BRI Dorong Sport Tourism Indonesia Semakin Mendunia

Sulsel | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:37 WIB

Urutan Zodiak Paling Berpotensi Jadi Miliarder dan Sukses di Usia Muda

Urutan Zodiak Paling Berpotensi Jadi Miliarder dan Sukses di Usia Muda

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Tak Harus Pergi Jauh, Jeda Singkat Bisa Dimulai dari Rutinitas Sederhana

Tak Harus Pergi Jauh, Jeda Singkat Bisa Dimulai dari Rutinitas Sederhana

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:29 WIB

Mutasi Besar-Besaran Pejabat Polri, Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto Digantikan Irjen Hengki

Mutasi Besar-Besaran Pejabat Polri, Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto Digantikan Irjen Hengki

Jabar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:28 WIB

×