Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online atau ojol berkisar 8 hingga 15 persen. Kenaikan tarif itu kabarnya telah disetujui oleh pihak aplikator.
Di tengah wacana pemerintah menaikkan tarif ojol, kritik datang dari pengamat transportasi publik Alvin Lie.
Ia menilai Kemenhub sejatinya tidak memiliki wewenang untuk menentukan tarif ojol. Sebab ojol tidak masuk dalam kategori transportasi umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.
"Ojek oline dan taksi online hingga hari ini tidak punya landasan hukum yang jelas. Bahkan pelaksanaannya tidak sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Alvin Lie kepada Suara.com, Selasa (1/7/2025).
Sejak tiga tahun lalu, Alvin Lie telah mengusulkan pemerintah untuk mengatur keberadaan ojol sebagai alat transportasi umum melalui revisi UU LLAJ. Payung hukum itu dinilai penting lantaran ojol kekinian telah menjadi transportasi andalan masyarakat.
Perusahaan platform seperti Gojek, Grab dan lainnya, kata Alvin Lie, sejauh ini hanya berstatus penyelenggara sistem elektronik (PSE).
"Tidak punya izin usaha angkutan dan izin usaha dari Kemenhub. Tapi Kemenhub mengatur tata niaga dan tarifnya. Sementara maskapai penerbangan yang sepenuhnya patuh pada peraturan perundangan, mendapat izin usaha dari Kemenhub, malah tidak diperbolehkan naikkan tarif sejak 2019, walau sudah sangat jelas biaya operasi sudah naik signifikan selama 6 tahun terakhir," ungkapnya.
Jika Gojek dan Grab hanya sebagai penyelenggara aplikasi, Alvin menilai, mestinya mereka juga bertindak seperti perusahaan platform jual beli online Tokopedia, Lazad, Shopee dan lainnya. Di mana setiap pengemudi ojol harusnya berhak menentukan tarif sendiri dan penggunaan atau konsumen juga bebas memilih pengemudi.
"Tapi faktanya, Gojek dan Grab yang menetapkan harga. Pelanggan juga tidak bisa memilih driver. Driver ditentukan oleh Grab atau Gojek. Ini menunjukkan bahwa Grab dan Gojek sudah berperan sebagai penyelenggara angkutan. Jauh melampaui fungsi penyelenggara aplikasi," bebernya.
Baca Juga: Pernah Mangkir, Komisi V DPR Panggil Ulang Menhub Bahas Nasib Ojol
Tarif Ojol Naik
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemenhub berencana menaikkan tarif ojol berkisar 8 hingga 15 persen. Kenaikan tarif itu akan disesuaikan dengan zona yang telah ditentukan sebelumnya.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub, Aan Suhanan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/6/2025).
"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif ojek online, terutama roda dua. Sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, kenaikannya bervariasi, ada 8 persen, ada 15 persen," ucap Aan.
Adapun, tarif ojol saat ini diketahui masih merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 564/2022. Di dalam aturan tersebut tarif ojol ditentukan berdasar tiga zona.
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini berkisar Rp1.850 hingga Rp2.300/kilometer.