Alvin Lie Kritik soal Regulasi Transportasi Daring: Tarif Ojol Diatur Kemenhub, Tapi Tak Diakui UU

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:21 WIB
Alvin Lie Kritik soal Regulasi Transportasi Daring: Tarif Ojol Diatur Kemenhub, Tapi Tak Diakui UU
Tarif ojek online akan naik. [Suara.com/Ema Rohimah]

Kemudian zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona tersebut ditetapkan berkisar Rp2.600 sampai 2.700/kilometer.

Sedangkan di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua tarif yang ditetapkan sebesar Rp2.100 hingga 2.600/kilometer.

Hingga kekinian Kemenhub belum mengungkap secara rinci terkait besaran kenaikan tarif dari tiga zona tersebut. Aan hanya memastikan bahwa kenaikan tarif ojol itu telah disetujui oleh aplikator atau perusahaan platform.

"Pada prinsipnya, kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun, untuk memastikan kami akan panggil kembali aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI