Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.610.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.820,790
LQ45 573,007
Srikehati 285,023
JII 338,419
USD/IDR 17.957

Kementerian ESDM Minta Rp 104,97 Triliun ke Sri Mulyani, untuk Apa?

Liberty Jemadu, Rina Anggraeni

Senin, 30 Juni 2025 | 17:59 WIB
Kementerian ESDM Minta Rp 104,97 Triliun ke Sri Mulyani, untuk Apa?
Kementerian ESDM meminta Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati untuk mengalokasikan subsidi listrik hingga Rp 104,97 triliun di 2026. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati untuk mengalokasikan subsidi listrik pada 2026 di kisaran Rp 97,37 triliun hingga Rp 104,97 triliun.

Permintaan ini seiring dengan proyeksi kenaikan konsumsi listrik di Indonesia. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan usulan subsidi listrik tersebut telah mengacu pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun anggaran 2026.

"Sehingga apa yang diperintahkan Bapak Presiden bisa diaplikasikan di dalam kebijakan-kebijakan imperatif. Baik oleh Kementerian SDM maupun oleh PLN melalui dukungan penuh dari Kementerian Keuangan," katanya saat rapat di Gedung DPR, Senin (30/6/2025).

Dia merinci nilai subsidi tersebut sangat dipengaruhi oleh sejumlah asumsi makro seperti nilai tukar rupiah di kisaran Rp16.500—Rp 16.900 per dolar AS, harga Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 60 dolar AS hingga 80 dolar AS  barel, serta tingkat inflasi antara 1,5 persen sampai 3,5 persen.

"Kita usulkan total subsidi itu sesuai dengan rentang di asumsinya antara Rp97,37 triliun sampai Rp104,97 triliun. Pertama subsidi listrik itu untuk rumah tangga diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan," bebernya.

Jisman menjelaskan jika asumsi yang digunakan mengacu pada skenario bawah, yakni inflasi 1,5 persen. Bahkan ICP U60 dolar AS per barel, dan kurs Rp16.500/dolar AS; maka subsidi listrik diperkirakan mencapai Rp97,37 triliun. Namun, skenario makro mencapai batas atas, maka subsidi bisa meningkat menjadi Rp104,97 triliun.

"Ditambah dengan bisnis kecil dan industri dan ada juga sosial. Kalau kami hitung untuk outlook 2025 ada 90,32 triliun. Memang ini dipicu oleh parameter yang tidak bisa dikendalikan. Paling tidak ada 3 ICP, kursus dan inflasi. Jadi ya kursus ini memang sangat menentukan yang selalu naik terus Pak. Sehingga ada kenaikan di sampingnya," bebernya.

Tidak hanya itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan anggaran subsidi listrik akan membuncit di tahun 2025 ini. Pada tahun ini, anggaran subsidi listrik mencapai Rp 87,72 triliun, namun bisa melonjak hingga sebesar Rp 90,32 triliun.

"Kalau kami hitung untuk outlook 2025 ada Rp 90,32 triliun. Memang ini dipicu oleh parameter yang tidak bisa dikendalikan. Jadi ya kurs ini memang sangat menentukan yang selalu naik terus. Sehingga ada kenaikan di sampingnya," bebernya.

baca juga

Hinga Mei 2025, hingga Jisman, realisasi subsidi listrik yang telah dibayar oleh pemerintah mencapai Rp 35 triliun."Kemudian perhitungan sampai 2025 sudah mencapai Rp 35 triliun untuk penyerapannya. Dan outlooknya Rp 90,32 triliun," jelasnya.

Dia melanjutkan, untuk golongan 450 VA dan 900 VA yang tidak mampu masing-masing mencapai 24,75 juta pelanggan dan 85,40 juta pelanggan. 

"Sebagai contoh Bapak-Ibu sekalian untuk bisnis kecil itu seperti percetakan, gudang swasta. Kemudian industri kecil itu ada pabrik garam, pabrik kopi. Lalu kantor pemerintah itu ada kantor kepala desa. Ini yang menerima subsidi. Lalu sosial ada rumah sakit, ada masjid, ada panti asuhan," bebernya. 

Sebelumnya, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.

Jisman menambahkan, bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," jelas Jisman.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggaran Subsidi Listrik Diperkirakan Jebol Menjadi Rp 90,32 Triliiun di 2025

Anggaran Subsidi Listrik Diperkirakan Jebol Menjadi Rp 90,32 Triliiun di 2025

Bisnis | Senin, 30 Juni 2025 | 16:22 WIB

BNN Nggak Tangkap Artis  Narkoba, Penjual Online Malah Kena Palak

BNN Nggak Tangkap Artis Narkoba, Penjual Online Malah Kena Palak

Video | Senin, 30 Juni 2025 | 15:15 WIB

Pemberian Bansos dan BSU Rp600 Ribu Berlanjut Usai Juli 2025?

Pemberian Bansos dan BSU Rp600 Ribu Berlanjut Usai Juli 2025?

Bisnis | Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:51 WIB

Apindo Setuju Sri Mulyani Pungut Pajak Pedagang E-commerce

Apindo Setuju Sri Mulyani Pungut Pajak Pedagang E-commerce

Bisnis | Jum'at, 27 Juni 2025 | 15:49 WIB

Gaduh Pelapak TikTok Cs Kena Pajak, DJP: Bukan Hal yang Baru!

Gaduh Pelapak TikTok Cs Kena Pajak, DJP: Bukan Hal yang Baru!

Bisnis | Kamis, 26 Juni 2025 | 13:01 WIB

Terkini

Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026

Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:06 WIB

Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan

Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:04 WIB

Status Pasar Modal RI Tak 'Digantung' MSCI, OJK Tegaskan Tetap Emerging Market

Status Pasar Modal RI Tak 'Digantung' MSCI, OJK Tegaskan Tetap Emerging Market

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:43 WIB

Bukan Karena Pidato Prabowo, OJK Ungkap Penyebab Saham Anjlok

Bukan Karena Pidato Prabowo, OJK Ungkap Penyebab Saham Anjlok

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:39 WIB

Industri Semakin Pesimistis, Permintaan Domestik Melemah

Industri Semakin Pesimistis, Permintaan Domestik Melemah

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:37 WIB

Harita Nickel NCKL Tebar Dividen Rp2,7 Triliun

Harita Nickel NCKL Tebar Dividen Rp2,7 Triliun

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB

Daya Saing Perusahaan Kini Ditentukan Praktik Bisnis Berkelanjutan

Daya Saing Perusahaan Kini Ditentukan Praktik Bisnis Berkelanjutan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:29 WIB

Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online

Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:03 WIB

Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:01 WIB

KLH Luncurkan SRUK di 9 Juli, Garap Potensi Ekonomi Perdagangan Karbon

KLH Luncurkan SRUK di 9 Juli, Garap Potensi Ekonomi Perdagangan Karbon

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:53 WIB

×