Suara.com - Advokat Maqdir Ismail menilai penangkapan kembali yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai langkah yang berlebihan.
Maqdir yang pernah membela Nurhadi sebagai pengacara itu menyebut KPK tidak seharusnya mengambil langkah penangkapan.
“Saya sudah mendengar kabar itu tapi menurut hemat saya, penangkapan ini agak berlebihan,” kata Maqdir kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
“Tidak (ada) alasan menurut hukum yang mereka bisa gunakan untuk melakukan penangkapan. Apalagi Pak Nurhadi sedang menjalani hukuman,” tambah dia.
Sebelumnya, KPK kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi yang baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Budi menjelaskan, Nurhadi kembali ditangkap karena kasus dugaan pencucian uang. Untuk itu, Nurhadi kembali ditahann di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
"Itu (Penangkapan) pada Minggu dini hari. Kemarin malam," ujar Budi.
Sekadar informasi, KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Nurhadi diketahui masih terseret kasus pencucian uang.
Baca Juga: Sebut Alasan Hakim Tak Rasional, ICW Komentari Vonis 16 Tahun Zarof Ricar
Diketahui, Nurhadi sebelumnya dipenjara di Lapas Sukamiskin karena dianggap terbukti melakukan suap dan gratifikasi sekitar Rp 49 miliar.
Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Nurhadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.