Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Hakim Gazalba Saleh yang sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara melalui putusan tingkat banding.
Pada tingkat kasasi, MA tetap menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada Gazalba Saleh sesuai dengan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gazalba Saleh dinilai bersalah telah melakukan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tolak perbaikan," demikian bunyi putusan MA dikutip dari lamannya, dikutip pada Sabtu (21/67/2025).
Dalam sidang kasasi Gazalba Saleh, MA menuliskan bahwa perkara kasasi Gazalba teregister dengan nomor 4072 K/PID.SUS/2025.
"Status : Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," ucapnya.
![Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (tengah) mengenakan rompi oranye usai dibawa ke mobil di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/30/59806-gazalba-saleh-kembali-ditahan-kpk.jpg)
Adapun susunan majelis kasasinya ialah Dwiarso Budi Santiarto (Ketua Majelis), Arizon Mega Jaya dan Yanto (Anggota Majelis). Kemudian, panitera penggantinya adalah Devri Andri.
Dalam putusan kasasi MA, Gazalba juga tetap harus membayar uang denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Uang pengganti yang juga harus dibayar Gazalba ialah Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.
Putusan Banding Perberat Vonis
Baca Juga: Berseteru saat Pimpin GAM, Prabowo Ungkap Jurus Taklukan Muzakir Manaf: Mantan Musuh Kini Bersatu
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam putusan tingkat banding.
Dalam putusannya, PT Jakarta menyatakan Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian, PT Jakarta justru menambah hukuman Gazalba yang awalnya 10 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta,” demikian dikutip dari salinan PT Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Jika denda sebesar Rp 500 juta tersebut tidak dibayar, Gazalba harus menggantinya dengan menjalani kurungan selama empat bulan.
Selain itu, Gazalba juga mesti membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.