Dapat Diskon dari MA, Hukuman Eks Hakim Gazalba Saleh Mencuit jadi 10 Tahun Bui

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:16 WIB
Dapat Diskon dari MA, Hukuman Eks Hakim Gazalba Saleh Mencuit jadi 10 Tahun Bui
Dapat Diskon dari MA, Hukuman Eks Hakim Gazalba Saleh Mencuit jadi 10 Tahun Bui. [ANTARA-Puspa Perwitasari]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Hakim Gazalba Saleh yang sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara melalui putusan tingkat banding.

Pada tingkat kasasi, MA tetap menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada Gazalba Saleh sesuai dengan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gazalba Saleh dinilai bersalah telah melakukan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tolak perbaikan," demikian bunyi putusan MA dikutip dari lamannya, dikutip pada Sabtu (21/67/2025).

Dalam sidang kasasi Gazalba Saleh, MA menuliskan bahwa perkara kasasi Gazalba teregister dengan nomor 4072 K/PID.SUS/2025.

"Status : Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," ucapnya.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (tengah) mengenakan rompi oranye usai dibawa ke mobil di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penampakan mantan hakim Gazalba Saleh (tengah) setelah resmi ditahan oleh KPK. [Suara.com/Alfian Winanto]

Adapun susunan majelis kasasinya ialah Dwiarso Budi Santiarto (Ketua Majelis), Arizon Mega Jaya dan Yanto (Anggota Majelis). Kemudian, panitera penggantinya adalah Devri Andri.

Dalam putusan kasasi MA, Gazalba juga tetap harus membayar uang denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Uang pengganti yang juga harus dibayar Gazalba ialah Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.

Putusan Banding Perberat Vonis

baca juga

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam putusan tingkat banding.

Dalam putusannya, PT Jakarta menyatakan Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kemudian, PT Jakarta justru menambah hukuman Gazalba yang awalnya 10 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta,” demikian dikutip dari salinan PT Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Jika denda sebesar Rp 500 juta tersebut tidak dibayar, Gazalba harus menggantinya dengan menjalani kurungan selama empat bulan.

Selain itu, Gazalba juga mesti membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berseteru saat Pimpin GAM, Prabowo Ungkap Jurus Taklukan Muzakir Manaf: Mantan Musuh Kini Bersatu

Berseteru saat Pimpin GAM, Prabowo Ungkap Jurus Taklukan Muzakir Manaf: Mantan Musuh Kini Bersatu

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:33 WIB

Aktivis Penolak Tambang Raja Ampat Dicap Wahabi, Ferry Irwandi Skakmat Gus Ulil: Sesat Pikir!

Aktivis Penolak Tambang Raja Ampat Dicap Wahabi, Ferry Irwandi Skakmat Gus Ulil: Sesat Pikir!

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:28 WIB

Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi

Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:09 WIB

Bisa Picu Konflik di Raja Ampat, Senantor Papua: Jangan Adu Domba Kita Cuma Gara-gara Tambang!

Bisa Picu Konflik di Raja Ampat, Senantor Papua: Jangan Adu Domba Kita Cuma Gara-gara Tambang!

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:43 WIB

Fakta IUP Raja Ampat Belum Dicabut, Senator Papua Sentil Bahlil: Mau Dibawa ke Mana Negara Ini?

Fakta IUP Raja Ampat Belum Dicabut, Senator Papua Sentil Bahlil: Mau Dibawa ke Mana Negara Ini?

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:05 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB

Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil

Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:32 WIB

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:26 WIB