Setya Novanto Dapat Potongan Hukuman dari MA, Pengacara Belum Puas

Liberty Jemadu | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:08 WIB
Setya Novanto Dapat Potongan Hukuman dari MA, Pengacara Belum Puas
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bersama pengacaranya Maqdir Ismail saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Advokat Maqdir Ismail menilai seharusnya Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov dalam kasus korupsi E-KTP.

Pernyataan itu disampaikan Maqdir yang pernah menjadi pengacara Setnov sekaligus untuk menanggapi putusan MA yang mengabulkan peninjauan kembali Setnov dan memotong hukumannya.

“Menurut hemat saya itu tidak cukup, seharusnya bebas,” kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Maqdir menilai Setnov tidak bisa dikenakan delik merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pengadaan e-KTP.

Sebab, dia menyebut Setnov tidak punya kewenangan terkait dengan pengadaan proyek yang merugikan negara sejumlah Rp2,3 triliun tersebut mengingat posisinya sebagai Ketua DPR RI, bukan Anggota Komisi II DPR RI.

“Dia didakwa dengan Pasal yang salah. Dakwaan yang paling tepat untuk dia adalah suap,” ujar Maqdir.

“Dia dianggap terbukti menerima uang, tapi karena tidak ada jabatan terkait pengadaan, maka seharusnya dia terima uang sebagai gratifikasi atau suap,” tambah dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi pada pengadaan E-KTP. Sebab, dalam putusannya, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," demikian amar putusan PK Setnov dalam situs resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Pria yang kerap disebut Setnov itu awalnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP. Namun, dengan adanya putusan PK ini, hukumannya dipangkas menjadi 12,5 tahun penjara.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan," tulis MA.

Selain itu, Setnov juga dihukum untuk membayar biaya uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Dia diketahui sudah membayarnya Rp 5 miliar di antaranya.

"Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," tulis MA dalam laman resminya.

Lebih lanjut, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Sekadar informasi, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto diketahui ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17 November 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal e-KTP Setya Novanto: dari Rugikan Negara Triliunan Rupiah hingga Hukuman Diringankan

Skandal e-KTP Setya Novanto: dari Rugikan Negara Triliunan Rupiah hingga Hukuman Diringankan

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 15:04 WIB

Kabulkan PK Koruptor E-KTP, Mengapa MA Pangkas Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun?

Kabulkan PK Koruptor E-KTP, Mengapa MA Pangkas Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun?

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 14:26 WIB

Miris! Korupsi Setya Novanto Bikin Rugi Negara Rp5,9 T, Hukumannya Malah Makin Ringan

Miris! Korupsi Setya Novanto Bikin Rugi Negara Rp5,9 T, Hukumannya Malah Makin Ringan

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 14:19 WIB

Mahkamah Agung Sunat Hukuman Setya Novanto, Vonis Korupsi E-KTP Jadi 12,5 Tahun

Mahkamah Agung Sunat Hukuman Setya Novanto, Vonis Korupsi E-KTP Jadi 12,5 Tahun

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 14:03 WIB

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? Diam-diam Hukumannya Dipangkas

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? Diam-diam Hukumannya Dipangkas

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 13:47 WIB

Terkini

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:05 WIB

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:38 WIB

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:25 WIB

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:12 WIB

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:01 WIB

Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung

Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:01 WIB

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:38 WIB

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17 WIB

Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah

Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:10 WIB

Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar

Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:18 WIB