Suara.com - Nama Setya Novanto pernah begitu lekat dengan citra korupsi kelas kakap di Indonesia.
Mantan Ketua DPR RI sekaligus politisi senior Partai Golkar ini menjadi pengingat bagaimana kekuasaan bisa dimanfaatkan untuk mengeruk uang negara dalam jumlah fantastis.
Dan kini, setelah hampir satu dekade berlalu sejak kasusnya pertama kali mencuat, publik kembali dibuat tercengang: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan memangkas hukumannya menjadi hanya 12 tahun 6 bulan penjara.
Skandal Besar: Korupsi Proyek e-KTP
Kisah ini bermula dari proyek ambisius pemerintah: pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang nilainya mencapai Rp5,9 triliun.
Proyek yang seharusnya memperbaiki sistem administrasi kependudukan itu malah menjadi bancakan sejumlah elit politik dan pejabat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp2,3 triliun.
Setya Novanto menjadi tokoh sentral dalam pusaran skandal tersebut.
Ia disebut menerima aliran dana haram sebesar US$7,3 juta dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah.
Dalam proses hukum, jaksa KPK menyebut Setnov menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua Fraksi Golkar saat itu untuk mengatur proyek e-KTP agar menguntungkan kelompoknya.
Baca Juga: Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK, Proyek Jalan Rp231 Miliar Jadi Bancakan?
Manuver Politik dan Drama Hukum
Publik tentu masih ingat berbagai drama hukum yang melingkupi kasus ini.
Mulai dari “hilangnya” Setya Novanto ketika akan ditangkap KPK, hingga kecelakaan mobil yang membuatnya masuk rumah sakit dalam kondisi penuh perban — momen yang oleh banyak orang dianggap sebagai bagian dari sandiwara menghindari proses hukum.
Namun pada akhirnya, Setnov berhasil dibawa ke meja hijau.
Pada April 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti setara jumlah yang diterimanya secara ilegal.
Putusan tersebut sempat dianggap sebagai salah satu kemenangan besar dalam pemberantasan korupsi.
BERITA TERKAIT
Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK, Proyek Jalan Rp231 Miliar Jadi Bancakan?
02 Juli 2025 | 14:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI