Kompolnas Digugat Bubar! Ini Jawaban Komisioner Soal Pengawasan Polri

Rabu, 02 Juli 2025 | 21:20 WIB
Kompolnas Digugat Bubar! Ini Jawaban Komisioner Soal Pengawasan Polri
Logo Kompolnas. Saat ini keberadaan Kompolnas digugat di MK agar dibubarkan. (kompolnas.go.id)
Anggota Kompolnas Choirul Anam. [Dok. Komnas HAM]
Anggota Kompolnas Choirul Anam. Gugatan agar Kompolnas dibubarkan mulai bergulir persidangannya di Mahkamah Konstitusi (MK). [Dok. Komnas HAM]

Selain itu, Hakim MK juga mempertanyakan keluhan yang diajukan tidak lebih tepat diarahkan pada efektivitas pelaksanaan, bukan pada inkonstitusionalitas lembaga.

Sebelumnya, pihak Pemohon, Syamsul Jahidin menyatakan telah mengajukan uji materi ke MK untuk menguji Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Menurutnya, Kompolnas saat ini dinilai hanya menjadi beban negara dan juru bicara sekaligus kepanjangan tangan dari Polri. Padahal, tugas Kompolnas seharusnya adalah menjadi pengawas dan mengontrol semua tindakan Polri yang dianggap melanggar hukum.

Ia juga mengritisi bahwa Pasal 37 ayat (2) pada UU Polri yang sedang diuji di MK terkait pembentukan Kompolnas dinilai tidak logis.

Syamsul menilai lemahnya pengawasan Kompolnas berpotensi memungkinkan aparat bertindak represif terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan dugaan atau kecurigaan subjektif, tanpa didasarkan pembuktian yang objektif.

"Ini bertentangan dengan prinsip presumption of innocence yang dijamin UUD 1945 dan penghormatan instrumen hak asasi manusia," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI