Tanpa Cederai Aturan, Golkar Harap Keringanan Hukuman Bagi Setya Novanto

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 03 Juli 2025 | 09:54 WIB
Tanpa Cederai Aturan, Golkar Harap Keringanan Hukuman Bagi Setya Novanto
Setya Novanto. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Partai Golkar secara terang-terangan mengakui memang mengharapkan hukuman mantan ketua umumnya, Setya Novanto alias Setnov bisa diringankan. 

Hal itu menyusul, hukuman Setnov dikurangi menjadi 12,5 tahun penjara setelah Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

"Tentu kami sebagai kader, sekarang Pimpinan Pantai Golkar, Pak Setya Novanto kan pernah juga menjadi ketua umum kami, gitu ya. Tentu kami berharap Pak Novanto itu bisa diringankan hukumannya, tentu tanpa mencederai atau melanggar peraturan perundangan yang ada," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip Kamis (3/7/2025).

Ia meyakini, jika keringan hukuman untuk Setnov memang telah melalui proses pertimbangan matang. 

Menurutnya, Setnov juga telah menjalankan hukuman dengan baik sehingga dipertimbangkan mendapatkan keringanan.

Anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (Suara.com/Bagaskara)
Politisi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (Suara.com/Bagaskara)

"Pasti sudah melalui pertimbangan yang sangat matang, termasuk melihat proses yang didalami oleh pak Novanto selama ini. Saya kira kan sebagai warga negara, Pak Novanto sudah menjalankan hukuman itu dengan baik, saya kira juga di dalam mungkin berlakunya juga baik, semua proses itu dilalui, ada kepatuhan, ketaatan selama menjalani proses hukuman itu," ujarnya.

PK Setnov Dikabulkan MA

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) eks Ketua DPR RI Setya Novanto, pelaku kasus korupsi KTP elektronik. Atas pengabulan itu masa hukumannya berkurang menjadi 12,5 tahun penjara.

Setya Novanto memperoleh remisi di peringatan Kemerdekaan Indonesia ke 78 pada 17 Agustus 2023. (Suara.com/Arya Manggala)
Setya Novanto memperoleh remisi di peringatan Kemerdekaan Indonesia ke 78 pada 17 Agustus 2023. (Suara.com/Arya Manggala)

Dalam perkara mega proyek itu Setnov diganjar 15 tahun penjara. Dan kini ia mendapat diskon masa tahanan selama 2,5 tahun dari hukuman awal.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," demikian amar putusan PK Setnov dalam situs resmi MA, Rabu (2/7/2025)

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," sambung hakim MA.

Selain itu, Setnov juga dihukum untuk membayar biaya uang pengganti senilai USD 7,3 juta. Hingga saat ini, Setnov sudah membayarnya Rp5 miliar.

"Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsider 2 tahun penjara," tulis MA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setya Novanto Dapat Potongan Hukuman dari MA, Pengacara Belum Puas

Setya Novanto Dapat Potongan Hukuman dari MA, Pengacara Belum Puas

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 20:08 WIB

Skandal e-KTP Setya Novanto: dari Rugikan Negara Triliunan Rupiah hingga Hukuman Diringankan

Skandal e-KTP Setya Novanto: dari Rugikan Negara Triliunan Rupiah hingga Hukuman Diringankan

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 15:04 WIB

Kabulkan PK Koruptor E-KTP, Mengapa MA Pangkas Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun?

Kabulkan PK Koruptor E-KTP, Mengapa MA Pangkas Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun?

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 14:26 WIB

Miris! Korupsi Setya Novanto Bikin Rugi Negara Rp5,9 T, Hukumannya Malah Makin Ringan

Miris! Korupsi Setya Novanto Bikin Rugi Negara Rp5,9 T, Hukumannya Malah Makin Ringan

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 14:19 WIB

Terkini

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

News | Kamis, 02 April 2026 | 00:08 WIB

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB