Singapura Lebih Kejam ke Koruptor, KPK Sindir MA yang Kasih 'Diskon Hukuman' Setnov

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
Singapura Lebih Kejam ke Koruptor, KPK Sindir MA yang Kasih 'Diskon Hukuman' Setnov
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto mendapat pemotongan masa tahanan setelah MA mengabulkan peninjauan kembali (PK). [Suara.com]

Suara.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mantan Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov dinilai menciderai rasa keadilan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan bahwa pengurangan hukuman terhadap Setnov dalam kasus korupsi proyek e-KTP, dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.

“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, karena putusannya akan dimintakan pertanggungjawaban di hadapan Tuhan/Yang Mulia, bukan di hadapan manusia yang masih memiliki salah dan dosa,” kata Tanak kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Tanak menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), tetapi penanganan kasus Setnov berjalan sangat lama, mulai dari tahap penyidikan hingga putusan PK.

Ia mengingatkan bahwa negara telah memiliki Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati agar uang rakyat tidak disalahgunakan.

“Oleh karena itu, sudah selayaknya pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman yang setinggi-tingginya dan seberat-beratnya,” ujarnya.

Ia kemudian membandingkan putusan PK Setnov dengan gaya vonis almarhum Artidjo Alkostar, mantan Hakim Agung yang dikenal keras terhadap koruptor.

"Seperti yang pernah dilakukan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar, bukan malah dijatuhi hukuman seringan-ringannya. Saat beliau menjadi hakim agung, banyak terdakwa korupsi yang justru hukumannya diperberat dalam proses kasasi atau PK, sehingga mereka enggan mengajukan upaya hukum karena takut hukumannya bertambah berat,” jelas Tanak.

Ia berharap keteladanan Artidjo dapat menjadi inspirasi bagi hakim-hakim agung lain untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Tanak juga menyarankan agar sistem peradilan di Indonesia belajar dari Singapura, yang dikenal tegas dalam menjatuhkan hukuman terhadap koruptor, termasuk denda besar, hukuman penjara yang lama, hingga hukuman mati untuk kasus tertentu.

"Kita perlu mempertimbangkan menoleh ke Singapura, di mana para hakim berani menjatuhkan hukuman sangat berat kepada pelaku korupsi. Ini berbanding lurus dengan rendahnya angka korupsi di sana," tegasnya.

Menurut Tanak, pengurangan hukuman terhadap koruptor di Indonesia bisa menjadi salah satu faktor rendahnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) nasional.

"IPK Indonesia pada tahun 2024 hanya 37 poin. Artinya, tingkat korupsi kita masih sangat tinggi dibandingkan negara-negara lain seperti Singapura," ujar Tanak.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu 17 Juli 2024 [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara Tambing]
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Potongan hukuman yang didapat Setya Novanto atau Setnov membuat Tanak geram dan membandingkan penegakan hukum di Singapura dengan Indonesia terhadap koruptor. [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara Tambing]

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto atas vonis kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dalam putusannya yang diunggah di laman resmi MA pada Rabu (2/7/2025), majelis hakim menyatakan Setnov terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkit Kasus Setnov, Anggota DPR Sebut KPK Bak Teroris: Menakutkan!

Ungkit Kasus Setnov, Anggota DPR Sebut KPK Bak Teroris: Menakutkan!

Video | Selasa, 02 Juli 2024 | 10:00 WIB

Didesak Panggil Agus Rahardjo usai Koar-koar Diminta Jokowi Setop Kasus Setnov, Ketua Komisi III: Barang Kedaluwarsa

Didesak Panggil Agus Rahardjo usai Koar-koar Diminta Jokowi Setop Kasus Setnov, Ketua Komisi III: Barang Kedaluwarsa

News | Selasa, 05 Desember 2023 | 14:10 WIB

Curhat Diminta Setop Kasus Setnov, Jokowi Pertanyakan Maksud Eks Ketua KPK Agus Rahardjo: Untuk Apa Diramaikan?

Curhat Diminta Setop Kasus Setnov, Jokowi Pertanyakan Maksud Eks Ketua KPK Agus Rahardjo: Untuk Apa Diramaikan?

News | Senin, 04 Desember 2023 | 11:14 WIB

Terkini

Hitung Mundur! Hotel Sultan Wajib Dikosongkan Juni 2026, Tak Ada Lagi Alasan Menunda

Hitung Mundur! Hotel Sultan Wajib Dikosongkan Juni 2026, Tak Ada Lagi Alasan Menunda

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:09 WIB

Setahun Putusan Sekolah Gratis Mangkrak, JPPI Sebut Presiden Melanggar Sumpah Jabatan dan Konstitusi

Setahun Putusan Sekolah Gratis Mangkrak, JPPI Sebut Presiden Melanggar Sumpah Jabatan dan Konstitusi

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:56 WIB

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:41 WIB

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:28 WIB

Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan

Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:23 WIB

Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia

Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:05 WIB

GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak

GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:45 WIB

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:34 WIB

Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan

Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:07 WIB

MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:00 WIB