Usai Pamer Makan Gula Rafinasi di Sidang, Begini Kondisi Terbaru Tom Lembong

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:33 WIB
Usai Pamer Makan Gula Rafinasi di Sidang, Begini Kondisi Terbaru Tom Lembong
ILUSTRASI--Usai Pamer Makan Gula Rafinasi di Sidang, Begini Kondisi Terbaru Tom Lembong.

Suara.com - Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memastikan kliennya sehat setelah pada sidang sebelumnya Tom Lembong memakan gula rafinasi.

“(Kondisi Tom Lembong) sehat,” kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Hal itu dilakukan Tom Lembong guna membuktikan bahwa pernyataan jaksa yang menyebut gula rafinasi berbahaya untuk dikonsumsi tidak benar.

“Jadi kadang-kadang begini, pemahaman ya, pemahaman, wawasan, pengetahuan, kadang-kadang karena ini memang bukan bidangnya kawan kawan kita kejaksaan, jadi tidak mengetahui, kami juga tidak tahu sebetulnya, gula itu sehat atau tidak kita juga tidak tau,” tutur Ari.

“Tapi Pak Tom kebetulan menekuni bidang itu, mengetahui bahwa asumsinya jaksa, rafinasi ya, gula rafinasi itu berbahaya, itu salah total, karena gula rafinasi juga dikonsumsi di luar negeri memang memakai gula rafinasi,” tandas dia.

Kuasa Hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir jelang sidang tuntutan kasus suap impor gula yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). (Suara.com/Dea)
Kuasa Hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir jelang sidang tuntutan kasus suap impor gula yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). (Suara.com/Dea)

Pamer Makan Gula di Sidang

Sebelumnya diberitakan, Tom Lembong memakan gula rafinasi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.

Awalnya, Tom membawa sampel gula mentah, gula rafinasi, dan gula putih ke hadapan majelis hakim. Dia menjelaskan gula tersebut berdasarkan International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (Icumsa).

Sebagai catatan, semakin rendah angka Icumsa, semakin putih dan bersih suatu gula, dan semakin tinggi kualitasnya.

“Ini yang kita kenal sebagai gula kristal putih yang Icumsa-nya lebih tinggi dari gula rafinasi tapi lebih kotor. Kemudian, ini yang kita kenal sebagai gula rafinasi, sangat putih. Ini Icumsa-nya lebih rendah dari gula konsumsi kita. Ini adalah gula mentah,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Terdakwa Tom Lembong didampingi istri Franciska Wihardja menjelang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan suap impor gula di Kemendag. Agenda sidang tuntutan terhadap Tom Lembong digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (4/7/2025). (Suara.com/Dea)
Terdakwa Tom Lembong didampingi istri Franciska Wihardja menjelang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan suap impor gula di Kemendag. Agenda sidang tuntutan terhadap Tom Lembong digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (4/7/2025). (Suara.com/Dea)

“Saya mau hanya mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikonsumsi masyarakat,” tambah dia.

Kemudian, Tom Lembong mengambil satu sendok gula rafinasi dari sampel yang ada, lalu memakannya di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kalai gula mentah, kami rekomendasi untuk tidak dikonsumsi dan itu bahan baku industri yang belum dimurnikan,” ujar Tom Lembong.

“Sebelumnya,  gula mentah sangat mudah dibedakan oleh petugas bea cukai di pelabuhan, nggak mungkin salah deklarasi dan kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi gula rafinasi,” tandas dia.

Dakwaan Jaksa

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).

Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry,

Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.

“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan pernyataan terkait kasus importasi gula yang menyeretnya ke dalam jeruji. [Suara.com/Dea]
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan pernyataan terkait kasus importasi gula yang menyeretnya ke dalam jeruji. [Suara.com/Dea]

Pada 2015, lanjut jaksa, Tom Lembong memberikan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.

Lebih lanjut, jaksa menyebut Tom Lembongseharusnya menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Namun, Tom justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.

Kemudian, Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.

Mereka disebut telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.

Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudirman Said Beberkan soal KKN: Gambar Wapres di Sekolah-Kantor Itu Simbol Telanjang Nepotisme!

Sudirman Said Beberkan soal KKN: Gambar Wapres di Sekolah-Kantor Itu Simbol Telanjang Nepotisme!

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:05 WIB

Heboh Istri Tour Eropa Dalih Misi Budaya, Menteri UMKM: Saya akan ke KPK Jelaskan Semuanya!

Heboh Istri Tour Eropa Dalih Misi Budaya, Menteri UMKM: Saya akan ke KPK Jelaskan Semuanya!

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 12:55 WIB

Menteri UMKM Banjir Cibiran usai Istri Kegep Pelesiran ke Eropa: Hari Pembalasan di Akhirat Menanti!

Menteri UMKM Banjir Cibiran usai Istri Kegep Pelesiran ke Eropa: Hari Pembalasan di Akhirat Menanti!

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 12:08 WIB

Sudirman Said Ungkit 'Dosa-dosa' Jokowi dari Parcok hingga Bansos: Ternyata Ujungnya Nepotisme

Sudirman Said Ungkit 'Dosa-dosa' Jokowi dari Parcok hingga Bansos: Ternyata Ujungnya Nepotisme

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 11:10 WIB

Lindungi Gibran dari Isu Pemakzulan? Jokowi Dicurigai Seret Prabowo ke Masalah Ini

Lindungi Gibran dari Isu Pemakzulan? Jokowi Dicurigai Seret Prabowo ke Masalah Ini

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 17:16 WIB

Terkini

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB