Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong

Andi Ahmad S Suara.Com
Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:49 WIB
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
Terdakwa kasus proyek e-KTP, Setya Novanto

Suara.com - Bebas bersyaratnya terpidana korupsi E-KTP, Setya Novanto, memicu respons mengejutkan dari pimpinan Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni.

Politisi NasDem itu tidak hanya membela diskon hukuman 28 bulan bagi mantan Ketua DPR itu sebagai hal yang "fine-fine saja".

Tetapi juga melakukan manuver politik dengan membandingkannya dengan wacana amnesti dan abolisi untuk Hasto Kristiyanto serta Tom Lembong.

Pernyataan Sahroni ini sontak memanaskan kembali perdebatan tentang keadilan hukum bagi koruptor dan politisasi kasus hukum di era pemerintahan baru.

Di hadapan media di Kompleks Parlemen, Senayan, dilansir dari Antaram, Sahroni, merespons santai pertanyaan mengenai remisi besar yang diterima Setya Novanto. Menurutnya, selama proses tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, tidak ada yang perlu dipermasalahkan.

"Itu kan aturannya sudah ada karena aturan sudah ada, sudah dilewati prosesnya bagaimana dan keputusan sudah diambil," kata Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc)

Ia lantas menutupnya dengan pernyataan singkat yang viral "Menurut saya fine-fine saja." ucap dia.

Namun, Sahroni tidak berhenti di situ. Ia secara proaktif menepis anggapan bahwa remisi Setnov adalah bentuk "pengampunan" negara.

Untuk memperkuat argumennya, ia justru menarik dua nama yang tengah menjadi sorotan publik: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!

Sahroni membedakan remisi Setnov yang bersifat prosedural dengan wacana amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong, yang ia sebut sebagai hak prerogatif presiden.

"Ya enggak diampuni kan itu (pemberian remisi) melalui proses. Kecuali yang bilang kemarin amnesti dan abolisi itu kan hak prerogatifnya Bapak Presiden," tuturnya.

Manuver ini seolah menempatkan kasus Hasto dan Tom Lembong dalam bingkai politis, sementara kasus korupsi Setnov dibingkai sebagai murni administratif.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Lebih jauh, Sahroni menilai bahwa hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti dan abolisi adalah upaya untuk meredam kegaduhan publik. Ia menyiratkan bahwa kasus yang menjerat Hasto dan Tom Lembong adalah upaya untuk merusak individu dan organisasi secara politik.

"Jangan sampai penegak hukum dijadikan alat sama mereka yang mau merusak seseorang secara pribadi dan pada momen yang mungkin diduganya adalah untuk merusak organisasi," katanya, seraya berharap penegakan hukum ke depan bisa berjalan objektif tanpa didasari sentimen suka atau tidak suka.

Terlepas dari manuver politik di Senayan, fakta hukumnya jelas. Setya Novanto, terpidana 12,5 tahun penjara kasus korupsi E-KTP, dinyatakan bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI