Mantan Wakil Panglima TNI: Jika Terjadi Sesuatu ke Prabowo, Kita Dipimpin Tamatan SMP

Bernadette Sariyem Suara.Com
Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:07 WIB
Mantan Wakil Panglima TNI: Jika Terjadi Sesuatu ke Prabowo, Kita Dipimpin Tamatan SMP
Kolase foto Mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn) Facrul Razi dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Facrul Razi berharap Prabowo sehat-sehat, karena tidak mau dipimpin oleh Gibran yang ia sebut sebagai "tamatan SMP". [Suara.com]

Jalan Panjang dan Berliku Pemakzulan

Meski desakan terdengar kencang, jalan untuk memakzulkan seorang wakil presiden sangatlah panjang dan kompleks.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7A dan 7B, proses pemakzulan harus melewati beberapa tahapan yang ketat dan melibatkan tiga lembaga tinggi negara.

Berikut adalah alur proses pemakzulan wakil presiden di Indonesia:

  1. Usulan dari DPR: Proses dimulai dari hak angket atau hak menyatakan pendapat oleh DPR. Usulan ini harus didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari total anggota DPR.
  2. Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK): Jika usulan disetujui, DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan wakil presiden. Pelanggaran yang dimaksud bisa berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
  3. Putusan MK: MK memiliki waktu 90 hari untuk memutus perkara tersebut. Jika MK memutuskan wakil presiden terbukti bersalah, DPR akan menggelar sidang paripurna kembali.
  4. Sidang Istimewa MPR: Usulan pemberhentian dari DPR kemudian dibawa ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR akan menggelar sidang istimewa untuk mengambil keputusan akhir.
  5. Keputusan Final: Keputusan untuk memberhentikan wakil presiden harus disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir dalam sidang yang dihadiri oleh setidaknya 3/4 dari total anggota MPR.

Enam "Pintu" Pemakzulan Gibran Versi Pakar Hukum

Untuk memperkuat argumen, para purnawirawan juga menggandeng pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Dalam forum yang sama, Refly memaparkan setidaknya ada enam "pintu" atau dasar hukum yang bisa digunakan untuk memakzulkan Gibran.

Keenam pintu tersebut adalah:

Keputusan MK yang Kolutif: Putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran sebagai cawapres dianggap sebagai hasil kolusi dan dapat dikategorikan sebagai "perbuatan tercela".

Baca Juga: 'Kita Selesaikan Secara Jantan', Siapa Eks KSAL Slamet Soebijanto yang Ancam Duduki Senayan?

  1. Dugaan Suap: Jika terbukti menerima suap dari kartel bisnis, hal ini masuk kategori pelanggaran hukum berat.
  2. Kepemilikan Akun Kontroversial: Isu kepemilikan akun media sosial "fufufafa" yang dikaitkan dengan Gibran, jika terbukti, bisa dianggap pembohongan publik dan perbuatan tercela.
  3. Syarat Kemampuan Jasmani dan Rohani: Kemampuan sebagai pemimpin, baik secara fisik maupun mental, bisa menjadi dasar gugatan.
  4. Persoalan Ijazah: Keabsahan ijazah yang terus menjadi perdebatan di ruang publik.
  5. Keterlibatan dalam Proyek Ilegal: Isu keterlibatan dalam proyek yang dilarang secara hukum juga bisa menjadi pintu masuk pemakzulan.

Upaya Lobi Politik ke Tokoh Bangsa

Sadar akan proses hukum yang rumit dan sangat politis, Forum Purnawirawan TNI juga berencana melakukan lobi-lobi politik.

Salah satu tokoh yang akan mereka "sowani" atau kunjungi adalah Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Bisa saja kita sowan untuk bertukar pikiran. Pak SBY berbeda dengan Pak Jokowi, setelah selesai masa tugasnya, beliau tidak cawe-cawe lagi," ujar Fachrul Razi.

Isu pemakzulan ini dipastikan akan terus menjadi sorotan utama dalam panggung politik Indonesia.

Akankah desakan para jenderal purnawirawan ini bergulir menjadi bola salju politik yang lebih besar, atau akan menguap seiring berjalannya waktu?

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI