Suara.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menepis dengan tegas adanya wacana atau pembahasan untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi delapan tahun untuk satu periode.
Muzani menyebut isu tersebut sama sekali tidak berdasar dan hanya karangan belaka.
Hal itu disampaikan Muzani menanggapi isu akan ada perubahan perioderisasi jabatan Presiden menjadi 8 tahun dalam 1 periode. Isu itu juga menyebut jika Presiden nantinya hanya boleh menjabat 1 periode saja.
"Enggak ada pembahasan, enggak ada pemikiran. Di MPR enggak ada pandangan, pemikiran, enggak ada sama sekali," ujar Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Muzani meminta semua pihak untuk tidak mengembangkan isu liar tersebut. Ia menegaskan bahwa wacana itu bahkan tidak pernah terlintas di benak pimpinan maupun anggota MPR.
"Itu jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pikiran kami saja enggak terpikir sama sekali," tegas Sekjen Partai Gerindra tersebut.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah gagasan tersebut sempat disinggung dalam pembahasan internal mengenai PPHN, Muzani kembali memberikan bantahan keras.
Ia memastikan tidak ada kaitan sama sekali antara pembahasan PPHN dengan isu perubahan masa jabatan presiden.
"Itu asli itu sesuatu yang mengada-ada, enggak ada sama sekali," pungkasnya.
Baca Juga: Aksi Drumband HUT RI Siswa MTs Di-cut Panitia Demi Ultah Istri Camat, Publik Murka: Otaknya di Mana?