Jejak Korupsi TaniHub: Kejari Jaksel Sita Tanah Eks Dirut Senilai Rp 60 Miliar di Bandung

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:05 WIB
Jejak Korupsi TaniHub: Kejari Jaksel Sita Tanah Eks Dirut Senilai Rp 60 Miliar di Bandung
Kasus korupsi di Tanihub kini sedang melangkah ke babak baru. Kejari Jaksel berhasil menyita sebidang tanah milik mantan Direktur Tanihub di Bandung, Jawa Barat.

Suara.com - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Pidsus Kejari Jaksel) mengonfirmasi penyitaan aset bernilai besar dalam pengembangan kasus korupsi TaniHub.

Aset yang disita adalah tanah seluas ribuan meter persegi yang berlokasi di Bandung.

"Kita sedang menyita aset tanah di Bandung dengan luas 4.700-an meter persegi," kata Kasi Pidsus Kejari Jaksel, Suyanto Reksa Sumarta, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/8/2025).

Reksa memastikan bahwa kepemilikan aset tersebut tercatat atas nama tersangka Ivan Arie Setiawan, sesuai dengan data sertifikat. Nilai taksiran aset tersebut pun terbilang sangat tinggi.

"Taksiran harganya lebih dari Rp60 miliar," kata Reksa.

Sementara pada saat yang sama dengan penyitaan aset, penyidik juga terus menggali keterangan dari para saksi kunci.

Hari ini, Kejari Jaksel menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga petinggi dari BRI Ventures, salah satu investor TaniHub yang dananya diduga diselewengkan.

Dua saksi telah memenuhi panggilan dan sedang menjalani pemeriksaan.

"Saksi atas nama WG selaku VP Investasi BRI Ventures dan sudah hadir. Kemudian, MLR selaku VP Investor, Relation, and Synergy BRI Ventures juga sudah hadir dan dalam proses pemeriksaan,” jelas Reksa.

“Sementara untuk saksi ketiga, yakni YASP selaku VP Portofolio and Synergy BRI Ventures meminta reschedule karena sedang tugas keluar negeri," katanya.

Pemeriksaan intensif ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi ini.

Reksa menegaskan bahwa proses penelusuran aset para tersangka juga masih terus berjalan.

Tiga Tersangka di Pusaran Korupsi TaniHub

Sebagai informasi, Kejari Jaksel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi TaniHub.

Mereka yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Donald Wihardja, selaku Direktur MDI Ventures; Ivan Arie Setiawan, mantan Direktur TaniHub; dan Edison Tobing, mantan Direktur Utama TaniHub.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejari Jaksel Bidik Petinggi Investor dalam Kasus TaniHub, Pemeriksaan Saksi Kunci Dimulai Besok

Kejari Jaksel Bidik Petinggi Investor dalam Kasus TaniHub, Pemeriksaan Saksi Kunci Dimulai Besok

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 13:04 WIB

Emak-emak Geruduk Kejari Jaksel, Ngamuk Desak Relawan Jokowi Diseret ke Penjara!

Emak-emak Geruduk Kejari Jaksel, Ngamuk Desak Relawan Jokowi Diseret ke Penjara!

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:55 WIB

Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!

Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:15 WIB

Terkini

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

News | Senin, 20 April 2026 | 23:45 WIB

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

News | Senin, 20 April 2026 | 21:50 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

News | Senin, 20 April 2026 | 20:57 WIB