Jejak Korupsi TaniHub: Kejari Jaksel Sita Tanah Eks Dirut Senilai Rp 60 Miliar di Bandung

Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:05 WIB
Jejak Korupsi TaniHub: Kejari Jaksel Sita Tanah Eks Dirut Senilai Rp 60 Miliar di Bandung
Kasus korupsi di Tanihub kini sedang melangkah ke babak baru. Kejari Jaksel berhasil menyita sebidang tanah milik mantan Direktur Tanihub di Bandung, Jawa Barat.

Suara.com - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Pidsus Kejari Jaksel) mengonfirmasi penyitaan aset bernilai besar dalam pengembangan kasus korupsi TaniHub.

Aset yang disita adalah tanah seluas ribuan meter persegi yang berlokasi di Bandung.

"Kita sedang menyita aset tanah di Bandung dengan luas 4.700-an meter persegi," kata Kasi Pidsus Kejari Jaksel, Suyanto Reksa Sumarta, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/8/2025).

Reksa memastikan bahwa kepemilikan aset tersebut tercatat atas nama tersangka Ivan Arie Setiawan, sesuai dengan data sertifikat. Nilai taksiran aset tersebut pun terbilang sangat tinggi.

"Taksiran harganya lebih dari Rp60 miliar," kata Reksa.

Sementara pada saat yang sama dengan penyitaan aset, penyidik juga terus menggali keterangan dari para saksi kunci.

Hari ini, Kejari Jaksel menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga petinggi dari BRI Ventures, salah satu investor TaniHub yang dananya diduga diselewengkan.

Dua saksi telah memenuhi panggilan dan sedang menjalani pemeriksaan.

"Saksi atas nama WG selaku VP Investasi BRI Ventures dan sudah hadir. Kemudian, MLR selaku VP Investor, Relation, and Synergy BRI Ventures juga sudah hadir dan dalam proses pemeriksaan,” jelas Reksa.

Baca Juga: Ada Apa dengan Eksekusi Silfester? Kejari Jaksel Ungkap Alasan Rahasia ke Komjak

“Sementara untuk saksi ketiga, yakni YASP selaku VP Portofolio and Synergy BRI Ventures meminta reschedule karena sedang tugas keluar negeri," katanya.

Pemeriksaan intensif ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi ini.

Reksa menegaskan bahwa proses penelusuran aset para tersangka juga masih terus berjalan.

Tiga Tersangka di Pusaran Korupsi TaniHub

Sebagai informasi, Kejari Jaksel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi TaniHub.

Mereka yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Donald Wihardja, selaku Direktur MDI Ventures; Ivan Arie Setiawan, mantan Direktur TaniHub; dan Edison Tobing, mantan Direktur Utama TaniHub.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI