Pajak Padel Bikin Heboh, Gubernur Pramono: Kan yang Main Orang Mampu

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:30 WIB
Pajak Padel Bikin Heboh, Gubernur Pramono: Kan yang Main Orang Mampu
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Terkait pajak padel, Pramono menegaskan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam kategori pajak hiburan. (Suara.com/Fakhri)

Besaran tarif pajak yang dikenakan atas PBJT jasa kesenian dan hiburan ini adalah 10 persen—lebih rendah dibandingkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 11 persen.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI