Hasto Dituntut Terbukti Halangi Penyidikan KPK dan Korupsi, Mengapa Pembelaan Tetap Menguat?

Andi Ahmad S Suara.Com
Jum'at, 04 Juli 2025 | 22:54 WIB
Hasto Dituntut Terbukti Halangi Penyidikan KPK dan Korupsi, Mengapa Pembelaan Tetap Menguat?
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto saat tiba untuk menjalani sidang Tuntutam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah terbukti bersalah karena telah menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

Hasto sendiri dituntut oleh Jaksa KPK bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara atas kasus tersebut, dan juga telah melakukan dugaan korupsi berjamaah.

Namun, hingga saat ini masih banyak pembelaan yang terus mengalir untuk Hasto, salah satunya dari pegiat media sosial @dennysirregar dan juga kader PDIP yakni Ganjar Pranowo.

Hingga saat ini masih banyak yang bertanya, mengapa pembelaan tetap menguat untuk Hasto, meski dia telah terbukti menghalangi KPK dalam kasus penyidikan korupsi Harun Masiku.

Jaksa KPK Tuntut Hasto

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Jaksa KPK berkeyakinan bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Menteri UMKM Gercep Sambangi KPK Demi Kehormatan Sang Istri

Sedangkan hal yang meringankan yakni bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?