Skandal Impor Gula Tom Lembong, Direktur PPI Dituntut 4 Tahun Penjara

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:19 WIB
Skandal Impor Gula Tom Lembong, Direktur PPI Dituntut 4 Tahun Penjara
Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dituntut 4 tahun penjara terkait dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dituntut 4 tahun penjara.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam sidang kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Charles sebagai terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charles Sitorus dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/3025).

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Charles dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka diganti kurungan enam bulan.

Dalam perkara ini, Charles didakwa memperkaya sembilan perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan bersama Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Jaksa menuding Charles tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP).

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut bahwa Charles bersama para perusahaan swasta melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi ke PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI.

“Terdakwa Charles Sitorus tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani, HPP dan tidak melakukan kerja sama dengan BUMN produsen gula sebagaimana dalam RKAP PT PPI tahun 2016. Akan tetapi Terdakwa Charles Sitorus bersama-sama dengan Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama," kata jaksa, Kamis (6/3) lalu.

Jaksa mengatakan terdakwa melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI. Termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas harga patokan petani atau HPP.

Baca Juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara! Jaksa Minta Laptop dan Tablet Apple Dimusnahkan

“Padahal delapan perusahaan tersebut merupakan produsen dalam negeri dengan izin industri pengelolaan gula kristal mentah impor menjadi gula kristal rafinasi atau GKR untuk kepentingan industri makanan atas persetujuan Thomas Trikasih Lembong," ujar dia.

Charles disebut telah melakukan kerja sama pengadaan gula kristal putih dengan sejumlah perusahaan swasta. Di antaranya Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama yang tidak berhak mengelola gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih.

Sedangkan para perusahaan swasta itu hanya memiliki izin industri pengelolaan gula mentah menjadi gula kristal rafinasi untuk kepentingan industri makanan.

"Terdakwa Charles Sitorus tidak melakukan pengadaan dan distribusi gula kristal putih dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional tahun 2016 melalui operasi pasar dan atau pasar murah, akan tetapi melakukan distribusi gula kristal putih melalui distributor yang telah diatur berdasarkan kesepakatan antara Terdakwa Charles Sitorus, Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama, dan Ali Sandjajah Boedidarmo," tutur jaksa.

Menurut jaksa, Charles mengetahui persetujuan impor yang diterbitkan Tom Lembong kepada PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur dan PT Kebun Tebu Mas, tanpa rapat koordinasi antarkementerian.

Untuk itu, Charles didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 295,1 miliar. Jaksa menyakini Charles melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI