Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan tambahan anggaran Rp986 miliar. Usulan anggaran tersebut bakal digunakan untuk keperluan KPU RI pada tahun anggaran 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat rapat kerja (raker) di Komisi II DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Pengajuan itu berdasarkan pagu anggaran indikatif yang diperuntukan kepada KPU RI sebesar Rp2.768.839.731.000.
"Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja KPU tahun 2026 KPU mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986.059.941.000," kata Afifudin.
Ia mengatakan bahwa nilai pagu anggaran tersebut seluruhnya masih berada dalam program dukungan manajemen yang terbagi menjadi dua jenis belanja.
Pertama, belanja operasional pegawai sebesar Rp1.608.789.176.000 dan belanja operasional kantor sebesar Rp1.160.050.555.000.
Sementara itu, KPU mengajukan tambahan anggaran yang diperuntukkan bagi pelaksanaan berbagai kegiatan prioritas di tahun 2026.
Tambahan anggaran ini terbagi dengan dua rincian.
Pertama, sebesar Rp695.816.905.000 diajukan untuk belanja gaji dan tunjangan kinerja (tukin) bagi 2.808 CASN dan 3.486 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga: Putusan MK Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Ketua KPU Minta Seleksi Penyelenggara Pemilu Diserentakan
Terlebih di dalamnya kebutuhan untuk pelatihan dasar (Latsar) bagi CADN yang direkrut pada 2025.
Kemudian yang ke dua, KPU mengusulkan tambahan Rp290.243.036.000 untuk mendanai berbagai kegiatan strategis kelembagaan.
![Gedung KPU RI [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/01/57003-gedung-kpu-ri-antara.jpg)
Kegiatan tersebut meliputi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta penyuluhan produk hukum.
Lalu, pengelolaan kehumasan, lendidikan pemilih, khususnya bagi pemilih pemula, kelompok rentan, dan marjinal. Program lainnya lendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkelanjutan.
Kemudian, penyusunan peta dan indeks partisipasi pemilih. Hingga, kegiatan lainnya pasca pemilu dan pilkada terkait evaluasi kebijakan pengadaan logistik, evaluasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan fasilitasi sengketa serta advokasi hukum KPU.