Putusan MK Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Ketua KPU Minta Seleksi Penyelenggara Pemilu Diserentakan

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:12 WIB
Putusan MK Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Ketua KPU Minta Seleksi Penyelenggara Pemilu Diserentakan
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) menyampaikan lembaganya siap melaksanakan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan lembaganya siap melaksanakan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.

Namun, dia juga meminta agar seleksi penyelenggara pemilu dilakukan secara serentak, sehingga bisa melaksanakan tugas dengan baik.

Afif mengatakan, putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.

Semua pihak harus berpikir untuk menjadikan pemilu ke depan menjadi lebih baik, sehingga tidak berbagai persoalan yang terjadi di pemilu sebelumnya tidak terulang lagi.

“MK sudah memutuskan satu opsi pemilu, yaitu pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Jadi, putusan itu yang harus dijalankan. Putusan ini harus menjadi titik perbaikan pemilu ke depan,” kata Afif dalam diskusi yang digelar Fraksi PKB di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Memang, kata dia, ada yang menyatakan bahwa putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal akan berdampak yang sangat luar biasa. Namun, pihaknya menanggapi putusan MK dengan biasa saja.

Sebab, KPU sudah berpengalaman menjalankan pemilu yang sangat komplek.

“Menurut kami biasa saja. Kami sudah melakukan pemilu terberat pada 2019 dan 2024. Jadi dampaknya dari putusan MK ini biasa saja. Yang penting ini menjadi titik perbaikan,” ungkapnya.

Namun, lanjut mantan anggota Bawaslu RI itu, untuk melakukan perbaikan pemilu, pihaknya mengusukan agar dilakukan seleksi penyelenggara pemilu secara serentak.

Selama ini, seleksi penyelenggara pemilu dilakukan tidak serentak. Bahkan, pemilu kurang sehari, masih ada pergantian penyelenggara pemilu.

“Kita juga usulkan keserentakan seleksi penyelenggaraan pemilu, sehingga pergantian tidak terjadi ketika pemilu mau dilakukan. Sebelumnya, sehari sebelum pemilu dilakukan, masih ada pergantian penyelenggara,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pelaksanaan putusan MK itu harus menunggu perubahan UU Pemilu.

Jadi, pihaknya masih menunggu langkah DPR dan pemerintah dalam melakukan revisi UU Pemilu.

Menurutnya, ada sejumlah persoalan yang muncul karena dampak dari pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Yaitu, tingginya biaya pemilu dan politik uang.

Biaya pemilu dan politik uang berpotensi meningkat karena kerja paket dalam pelaksanaan kampanye pemilu menjadi terpisah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngeri! Putusan MK soal Pemilu Bisa Jerumuskan DPR dan Pemerintah Langgar Konstitusi?

Ngeri! Putusan MK soal Pemilu Bisa Jerumuskan DPR dan Pemerintah Langgar Konstitusi?

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:48 WIB

Usai Putusan Pemisahan Pemilu, PKB Kritik MK: Katanya Penjaga Konstitusi, Gak Usah Ngatur!

Usai Putusan Pemisahan Pemilu, PKB Kritik MK: Katanya Penjaga Konstitusi, Gak Usah Ngatur!

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:24 WIB

Putusan MK Berpotensi Picu Kekacauan? Daerah Bisa 'Macet' 2 Tahun Lebih

Putusan MK Berpotensi Picu Kekacauan? Daerah Bisa 'Macet' 2 Tahun Lebih

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 20:39 WIB

Terkini

6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk

6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:11 WIB

Reaksi Israel Usai Disebut Kutukan Kemanusiaan Oleh Menhan Pakistan

Reaksi Israel Usai Disebut Kutukan Kemanusiaan Oleh Menhan Pakistan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:04 WIB

Gara-Gara Barang Tertinggal, Penumpang Tahan Pintu Whoosh hingga Kereta Telat Berangkat

Gara-Gara Barang Tertinggal, Penumpang Tahan Pintu Whoosh hingga Kereta Telat Berangkat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:50 WIB

ASN Jakarta Tetap Layani Publik Meski Ada WFH, Pramono Anung: Kepentingan Masyarakat yang Utama

ASN Jakarta Tetap Layani Publik Meski Ada WFH, Pramono Anung: Kepentingan Masyarakat yang Utama

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:44 WIB

Menaker Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota untuk Magang Nasional 2026

Menaker Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota untuk Magang Nasional 2026

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:41 WIB

Ogah Kecolongan Seperti Riza Chalid! Ini Strategi Kejagung Gembok Samin Tan Sebelum Sasar Pejabat

Ogah Kecolongan Seperti Riza Chalid! Ini Strategi Kejagung Gembok Samin Tan Sebelum Sasar Pejabat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:36 WIB

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:33 WIB

Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang Bandel: Mereka Meludahi Pengorbanan Pahlawan!

Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang Bandel: Mereka Meludahi Pengorbanan Pahlawan!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:28 WIB

Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 11,4 Triliun Hasil Satgas PKH: Bisa Perbaiki 34 Ribu Sekolah

Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 11,4 Triliun Hasil Satgas PKH: Bisa Perbaiki 34 Ribu Sekolah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:24 WIB

Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia

Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:18 WIB