KUHAP Berusia 44 Tahun Segera Dirombak Total, Nasib Rakyat di Depan Hukum Bakal Lebih Terjamin?

Bangun Santoso

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:21 WIB
KUHAP Berusia 44 Tahun Segera Dirombak Total, Nasib Rakyat di Depan Hukum Bakal Lebih Terjamin?
Komisi III DPR RI memulai tahapan pembahasan RUU KUHAP di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Suara.com - Aturan main dalam proses hukum pidana di Indonesia yang telah berlaku selama 44 tahun akan segera memasuki babak baru. Komisi III DPR RI secara resmi telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Langkah ini menjadi krusial karena akan menentukan bagaimana aparat penegak hukum menangani sebuah perkara dan bagaimana hak-hak warga negara dilindungi saat berhadapan dengan hukum.

Proses ini ditandai dengan rapat kerja perdana antara Komisi III DPR RI dengan pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam pertemuan tersebut, DPR tidak hanya memberikan penjelasan awal mengenai urgensi RUU ini, tetapi juga langsung merumuskan jadwal pembahasan bersama pemerintah.

Ketua Komisi III DPR RI menyatakan optimisme bahwa pembahasan bisa berjalan lebih cepat dari yang dijadwalkan.

"Drafnya (jadwal) ini nanti kita sepakati hari ini, tapi sesuai situasi pasti akan dinamis nanti pastinya kalau soal jadwal kan, siapa tahu bisa lebih cepat. Lebih cepat lebih baik," kata Ketua Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Selasa (8/7/2025).

Sebagai tanda keseriusan, pemerintah langsung menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP kepada Komisi III DPR RI. DIM ini berisi poin-poin detail dari pemerintah yang akan menjadi bahan utama dalam diskusi mendalam.

Komisi III pun akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mempercepat pembahasan RUU KUHAP ini.

Lantas, mengapa revisi ini begitu mendesak? Menurut pimpinan Komisi III, KUHAP yang berlaku saat ini dinilai sudah usang dan tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Setelah 44 tahun diterapkan, aturan tersebut dianggap memiliki kelemahan, terutama dalam hal perlindungan hak-hak asasi warga negara yang tersangkut kasus hukum.

baca juga

Revisi ini juga menjadi sebuah keharusan untuk menyelaraskan hukum acara dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026. Tanpa adanya penyesuaian di KUHAP, implementasi KUHP baru dikhawatirkan tidak akan berjalan maksimal.

RUU KUHAP sendiri telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, menunjukkan komitmen negara untuk segera merampungkannya.

Tujuan besar dari perubahan ini adalah untuk menciptakan sebuah sistem peradilan yang lebih adil dan akuntabel bagi semua pihak.

"RUU KUHAP yang merupakan upaya nyata kita bersama dalam rangka menciptakan supremasi hukum dengan melakukan pembaharuan hukum acara pidana nasional menuju sistem peradilan pidana terpadu yang profesional dan akuntabel," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Minta Tambahan Anggaran Rp63,7 Triliun! Gaji Naik, Beli Mobil Listrik dan Kapal Pemburu?

Polri Minta Tambahan Anggaran Rp63,7 Triliun! Gaji Naik, Beli Mobil Listrik dan Kapal Pemburu?

News | Senin, 07 Juli 2025 | 13:47 WIB

Tak Jadi Hari Ini, Komisi III DPR Tunda Raker Perdana Revisi KUHAP

Tak Jadi Hari Ini, Komisi III DPR Tunda Raker Perdana Revisi KUHAP

News | Senin, 07 Juli 2025 | 11:53 WIB

Tak Seperti Revisi UU TNI, Habiburokhman Janji RKUHAP Tidak Dibahas di Hotel

Tak Seperti Revisi UU TNI, Habiburokhman Janji RKUHAP Tidak Dibahas di Hotel

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 19:55 WIB

Revisi KUHAP: DPR Siap Maraton Bahas, Target Selesai dalam Dua Masa Sidang

Revisi KUHAP: DPR Siap Maraton Bahas, Target Selesai dalam Dua Masa Sidang

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 19:19 WIB

Dasco: RUU Perampasan Aset Segera Digeber Usai RUU KUHAP Selesai

Dasco: RUU Perampasan Aset Segera Digeber Usai RUU KUHAP Selesai

News | Rabu, 25 Juni 2025 | 18:17 WIB

RUU Perampasan Aset Terancam Molor! DPR Prioritaskan Revisi KUHAP, Kapan Dibahas?

RUU Perampasan Aset Terancam Molor! DPR Prioritaskan Revisi KUHAP, Kapan Dibahas?

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 22:05 WIB

DIM dari Pemerintah Segera Dikirim, Komisi III DPR Siap Kick-Off Raker Bahas Revisi KUHAP

DIM dari Pemerintah Segera Dikirim, Komisi III DPR Siap Kick-Off Raker Bahas Revisi KUHAP

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 20:37 WIB

Terkini

BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat

BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:38 WIB

Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit

Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit

Bali | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:38 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:37 WIB

Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran

Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:37 WIB

Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final

Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:30 WIB

Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran

Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:24 WIB

Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?

Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:23 WIB

Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam

Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam

Jawa Tengah | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:19 WIB

Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money

Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:15 WIB

Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan

Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:15 WIB

×