KUHAP Berusia 44 Tahun Segera Dirombak Total, Nasib Rakyat di Depan Hukum Bakal Lebih Terjamin?

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:21 WIB
KUHAP Berusia 44 Tahun Segera Dirombak Total, Nasib Rakyat di Depan Hukum Bakal Lebih Terjamin?
Komisi III DPR RI memulai tahapan pembahasan RUU KUHAP di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Suara.com - Aturan main dalam proses hukum pidana di Indonesia yang telah berlaku selama 44 tahun akan segera memasuki babak baru. Komisi III DPR RI secara resmi telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Langkah ini menjadi krusial karena akan menentukan bagaimana aparat penegak hukum menangani sebuah perkara dan bagaimana hak-hak warga negara dilindungi saat berhadapan dengan hukum.

Proses ini ditandai dengan rapat kerja perdana antara Komisi III DPR RI dengan pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam pertemuan tersebut, DPR tidak hanya memberikan penjelasan awal mengenai urgensi RUU ini, tetapi juga langsung merumuskan jadwal pembahasan bersama pemerintah.

Ketua Komisi III DPR RI menyatakan optimisme bahwa pembahasan bisa berjalan lebih cepat dari yang dijadwalkan.

"Drafnya (jadwal) ini nanti kita sepakati hari ini, tapi sesuai situasi pasti akan dinamis nanti pastinya kalau soal jadwal kan, siapa tahu bisa lebih cepat. Lebih cepat lebih baik," kata Ketua Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Selasa (8/7/2025).

Sebagai tanda keseriusan, pemerintah langsung menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP kepada Komisi III DPR RI. DIM ini berisi poin-poin detail dari pemerintah yang akan menjadi bahan utama dalam diskusi mendalam.

Komisi III pun akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mempercepat pembahasan RUU KUHAP ini.

Lantas, mengapa revisi ini begitu mendesak? Menurut pimpinan Komisi III, KUHAP yang berlaku saat ini dinilai sudah usang dan tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Setelah 44 tahun diterapkan, aturan tersebut dianggap memiliki kelemahan, terutama dalam hal perlindungan hak-hak asasi warga negara yang tersangkut kasus hukum.

Baca Juga: Polri Minta Tambahan Anggaran Rp63,7 Triliun! Gaji Naik, Beli Mobil Listrik dan Kapal Pemburu?

Revisi ini juga menjadi sebuah keharusan untuk menyelaraskan hukum acara dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026. Tanpa adanya penyesuaian di KUHAP, implementasi KUHP baru dikhawatirkan tidak akan berjalan maksimal.

RUU KUHAP sendiri telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, menunjukkan komitmen negara untuk segera merampungkannya.

Tujuan besar dari perubahan ini adalah untuk menciptakan sebuah sistem peradilan yang lebih adil dan akuntabel bagi semua pihak.

"RUU KUHAP yang merupakan upaya nyata kita bersama dalam rangka menciptakan supremasi hukum dengan melakukan pembaharuan hukum acara pidana nasional menuju sistem peradilan pidana terpadu yang profesional dan akuntabel," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI