Gibran Balas DPR yang Minta Gerbong Perokok di Kereta: Tak Sinkron dengan Program Kesehatan Prabowo

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 24 Agustus 2025 | 16:50 WIB
Gibran Balas DPR yang Minta Gerbong Perokok di Kereta: Tak Sinkron dengan Program Kesehatan Prabowo
Wapres Gibran Rakabuming Raka

Suara.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan respons tegas dan menohok terhadap usulan kontroversial salah satu anggota DPR RI yang menginginkan adanya gerbong khusus perokok di kereta api jarak jauh. Menurut Gibran, ide tersebut sama sekali tidak sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto di sektor kesehatan.

Pernyataan ini disampaikan Gibran usai meninjau langsung proyek revitalisasi di Stasiun Solo Balapan, Solo, Jawa Tengah, pada hari Minggu (24/8/2025) hari ini. Ia menegaskan posisinya sebagai pembantu presiden adalah untuk memastikan seluruh visi-misi dan program unggulan berjalan sesuai relnya.

Gibran menilai, gagasan menyediakan ruang bagi perokok di transportasi publik bertentangan langsung dengan agenda besar pemerintah untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

“Ini kan program di sektor kesehatan sudah jelas program-programnya. Ada Cek Kesehatan Gratis, ada pemberantasan stunting, di Kemenkes juga ada pembangunan rumah sakit-rumah sakit baru,” kata Gibran sebagaimana dilansir Antara.

Wapres menjelaskan secara gamblang bahwa usulan penambahan gerbong khusus perokok sangat tidak selaras dengan program prioritas Presiden, seperti Cek Kesehatan Gratis, perang melawan stunting pada balita, hingga masifnya revitalisasi dan pembangunan rumah sakit di berbagai daerah.

Lebih jauh, Gibran mengingatkan bahwa sudah ada payung hukum yang kuat yang melarang aktivitas merokok di sarana transportasi umum. Ia merujuk pada serangkaian regulasi yang berlaku.

Peraturan yang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum.

Dengan dasar hukum yang kuat dan ketidaksesuaian dengan program pemerintah, Gibran secara terbuka menyampaikan penolakannya kepada para legislator di Senayan.

“Sekali lagi, untuk bapak, ibu anggota DPR yang terhormat, saya mohon maaf, ini masukannya kurang sinkron dengan program dari Bapak Presiden,” ujar Gibran dengan nada tegas namun tetap santun.

Baca Juga: Wapres Gibran Bungkam soal Tunjangan DPR, Pilih Lempar Bola Panas

Meski menolak mentah-mentah usulan tersebut, Gibran menekankan bahwa pemerintah tetap akan menampung seluruh aspirasi yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Sebagai informasi, usulan ini pertama kali dilontarkan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin pada Rabu (20/8).

Menanggapi usulan tersebut, PT KAI (Persero) juga telah menegaskan komitmennya bahwa seluruh layanan kereta api yang dioperasikan akan tetap menjadi kawasan bebas asap rokok demi kenyamanan dan keselamatan semua pelanggan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?