5 Fakta Brutal Bripda Alvian: Polisi Pembunuh Putri Apriyani, Dipecat dan Terancam Hukuman Mati

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 24 Agustus 2025 | 17:03 WIB
5 Fakta Brutal Bripda Alvian: Polisi Pembunuh Putri Apriyani, Dipecat dan Terancam Hukuman Mati
Kolase foto Putri Apriyani dan Bripda Alvian Maulana Sinaga

Suara.com - Kasus pembunuhan sadis yang menyeret anggota polisi Bripda Alvian Maulana Sinaga terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (21), terus mengungkap fakta-fakta baru yang mengejutkan. Setelah menjadi buron selama lebih dari dua pekan, pelariannya akhirnya terhenti.

Merangkum pemberitaan terkini, berikut adalah deretan fakta terkini dan paling krusial mengenai kasus yang menggemparkan publik Indramayu ini:

1. Pelarian Lintas Pulau Berakhir di NTB

Setelah menghabisi nyawa Putri Apriyani di sebuah kamar kos di Indramayu, Bripda Alvian langsung melarikan diri dan menjadi buronan. Perburuannya berakhir ratusan kilometer jauhnya di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tim gabungan kepolisian berhasil meringkusnya di sebuah saung di wilayah Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (23/8/2025). Video amatir penangkapannya yang dramatis oleh sejumlah polisi berpakaian preman pun viral di media sosial.

2. Terancam Hukuman Mati

Kejahatan yang dilakukan Bripda Alvian tergolong sangat sadis. Ia tidak hanya membunuh tetapi juga mencoba membakar jenazah korban untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, ia kini terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

"Yang sudah diamankan (terduga pembunuhan Putri) di NTB,” ujar Irfan.

Baca Juga: Siapa Bripda Alvian? Anggota Polisi yang Tega Bunuh Kekasih dengan Keji

Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, Bripda Alvian menghadapi ancaman hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

3. Langsung Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian

Institusi Polri bergerak cepat memberikan sanksi tegas. Tak lama setelah kasus ini mencuat dan Bripda Alvian ditetapkan sebagai tersangka utama, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) langsung dijatuhkan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan bahwa Bripda Alvian telah dipecat dari instansi kepolisian oleh Propam Polda Jabar, menandakan akhir dari karirnya sebagai abdi negara.

4. Penyebab Kematian Bukan Terbakar, Tapi Kehabisan Napas

Fakta mengerikan terungkap dari hasil autopsi jenazah Putri Apriyani. Meskipun ditemukan dalam kondisi gosong pada bagian wajah dan rambut, penyebab utama kematiannya bukanlah karena luka bakar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?