Jejak Licin Dahlan Iskan: Kini Tersangka Keempat Kalinya, Akankah Kembali Lolos dari Jerat Hukum?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Selasa, 08 Juli 2025 | 16:04 WIB
Jejak Licin Dahlan Iskan: Kini Tersangka Keempat Kalinya, Akankah Kembali Lolos dari Jerat Hukum?
Jejak licin Dahlan Iskan (tengah) dalam kasus hukum. [Suara.com/Alfian Winanto]

Dahlan, selama menjadi Direktur PT PWU dalam kurun waktu 2000-2010, menjual seluruh aset milik BUMD Jatim itu di bawah standar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Kejati Jatim menegaskan Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka karena mengakui dirinya menyetujui penjualan aset itu dan menandatangani dokumennya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Dahlan Iskan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara pada 2017.

Tidak berselang lama, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tersebut. Oleh majelis hakim, Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menolak kasasi jaksa. Dahlan kembali lolos dari jerat hukum.

3. Gagal di Praperadilan Kasus Mobil Listrik APEC

Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan 16 mikrobus dan bus eksekutif listrik yang digunakan sebagai kendaraan resmi delegasi peserta KTT Kerjasama Ekonomi Asia Pasific (APEC) di Bali, Oktober 2013.

Proyek pengadaan kendaraan KTT Apec senilai Rp32 milyar ini didanai BRI, Perusahaan Gas Negara, serta Pertamina. Menurut Kejaksaan Agung, Dahlan menunjuk Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Prtama, sebagai pembuat bus.

Namun menurut BPKP, proyek itu membuat negara rugi Rp28,99 milyar karena bus-bus itu ternyata tidak bisa dipakai.

Baca Juga: Amarah Kurir ShopeeFood Berujung Rusak Mobil Polisi: 2 Tersangka Ditahan!

Dahlan kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasillnya hakim tunggal Made Sutrisna menolak gugatan praperadilan mantan Menteri BUMN tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI