Anggaran Kepolisian Melonjak Drastis, Buat Apa?

Selasa, 08 Juli 2025 | 21:13 WIB
Anggaran Kepolisian Melonjak Drastis, Buat Apa?
ICW mempertanyakan keputusan DPR yang menyetujui kenaikan anggaran kepolisian. Dinilai rawan dikorupsi. Foto: Sejumlah personel dari beberapa kesatuan di Polri mengikuti upacara HUT ke-79 Bhayangkara di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (1/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan keputusan DPR yang memberikan persetujuan untuk menaikan anggaran kepolisian sebesar Rp 63,7 triliun, terlebih di tengah belum jelasnya Laporan Kinerja Polri setiap tahun.

Adapun rincian anggaran kepolisian yang disetujui DPR itu berupa belanja pegawai senilai Rp64,9 triliun, naik Rp5,5 triliun atau 9,32 persen.

Kemudian, anggaran belanja barang senilai Rp47,6 triliun atau naik Rp13,5 triliun alias 39,74 persen.

“Belanja modal sekitar Rp60,8 triliun, naik Rp27,7 triliun atau 83,89 persen,” kata peneliti ICW, Wanna Alamsyah dalam keterangannya kepada Suara.com, Selasa (8/7/2024).

Wanna mengatakan, penolakan terhadap keputusan DPR disebabkan sejumlah alasan. Pertama, DPR tidak memiliki justifikasi yang jelas dan informatif mengenai keputusannya menaikan anggaran di tengah kinerja Polri yang buruk.

“Kedua, permintaan anggaran yang dominan ada pada belanja barang dan belanja modal. Patut untuk diketahui bahwa belanja barang dan modal masuk dalam mekanisme pengadaan,” kata Wanna.

“Sementara, berdasarkan hasil pemantauan ICW, pengadaan barang jasa merupakan sektor yang rentan dikorupsi. Terlebih, Polri hingga saat ini tidak pernah patuh untuk menyediakan informasi berkaitan dengan Laporan Kinerja Polri tiap tahunnya dan informasi berkaitan dengan pengadaan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” imbuhnya.

Besarnya kenaikan anggaran Polri untuk pengadaan dinilai minimnya transparansi serta akuntabilitas. Dikhawatirkan hal ini potensi peluang korupsi akan semakin besar.

Melonjaknya anggaran untuk belanja modal sekitar 83 persen, lanjut Wanna, patut diduga untuk melaksanakan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi berkaitan dengan MBG di setiap Polda.

Baca Juga: Prabowo 'Ancam' Pangkas Anggaran Polri Buat Naikan Gaji Hakim, Kapolri: Becanda itu

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian tidak memiliki tugas dan kewenangan berkaitan dengan hal tersebut.

Di lain sisi, tugas dan kewenangan utama untuk memelihara dan menjaga ketertiban yang dilakukan oleh Polri mendapatkan sentimen negatif sebesar 46 persen berdasarkan data yang dirilis oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Desember 2024 lalu.

“Alih-alih meminta tambahan anggaran, seharusnya Polri memperbaiki kinerjanya dengan anggaran yang besar dibandingkan dengan institusi lain,” jelasnya.

Pada tahun 2025, Polri merupakan lembaga negara kedua yang mendapatkan anggaran terbesar hingga Rp126 triliun.

Karenanya ICW mendesak agar DPR melakukan evaluasi terhadap kinerja Polri sesuai dengan tugas dan kewenangannya. DPR juga harus memberikan justifikasi dan menjelaskan mengenai kinerja Polri yang susah diakses oleh publik.

“Polri harus melakukan evaluasi terhadap kinerjanya yang selama ini mendapatkan kritik dan sentimen negatif dari publik sebelum meminta kenaikan anggaran,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI